Beberapa Keringanan Sanksi Pajak di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan - Kongres Advokat Indonesia

Beberapa Keringanan Sanksi Pajak di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ada penurunan sanksi bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau membuat pembukuan.

Pengurangan sanksi pajak tersebut bertujuan agar Wajib Pajak (WP) tidak ragu untuk taat pajak.

Apalagi terkait sanksi hukum dari aturan yang sebelumnya. Namun ini tidak berarti pemerintah tidak memberikan sanksi kepada wajib pajak yang melanggar hukum.

“Kita turunkan supaya orang tidak ragu tapi sanksi tetap ada,” kata Suahasil dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).

Dia menjelaskan sanksi PPh kurang bayar yang sebelumnya 50 persen diganti dengan sanksi sebesar bunga bank maksimal 24 bulan.

Sehingga bila harta tersebut disimpan di bank, maka sanksinya hanya sebesar bunga bank saja. Begitu juga dengan PPh kurang dipotong dengan skema yang sama dari sebelumnya dikenakan sanksi 100 persen.

“Jadi ini lebih fair,” kata dia.

Pengurangan sanksi juga dilakukan oleh PPH dipotong tetapi tidak disetor dari yang sebelumnya bersanksi 100 persen menjadi 75 persen. Termasuk PPN dan PPnBM kurang dibayar.

“PPN ini juga dikasih aja, tapi buktinya simpan atau dokumentasikan. Kalau sewaktu-waktu dilakukan audit ada buktinya,” kata dia.

Para wajib pajak besar bisa meminta bantuan konsultan pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk proses pendokumentasian. LIPUTAN6

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024