Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas mendapatkan kritikan dari sejumlah ahli dan aktivis.
Ahli Sosio-teknologi dari Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir, menilai naskah akademik RUU IKN merupakan cerminan dari sikap pemerintah yang tak berhati-hati dan terburu-buru untuk memindahkan ibu kota. “Proyek pemindahan ibu kota terlihat ambisius, tapi rentan gagal secara finansial, ekonomi, dan infrastruktur karena landasan akademisnya rapuh,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 21 Januari 2022.
Pemakaian istilah naskah akademik dalam peraturan perundang-undangan secara baku digulirkan pada 1994 melalui Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) NO. G.159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan naskah akademik Peraturan Perundang-undangan. Secara singkat, naskah akademik adalah naskah awal yang memuat pengaturan materi-materi perundang-undangan bidang tertentu yang telah ditinjau secara sistemis, holistis, dan futuristis.
Melansir dari laman DPR, pengertian naskah akademik juga dapat ditinjau dari Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 angka 11.
Menurut Perpres Nomor 68 Tahun 2005, naskah akademik adalah naskah terkait konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan undang-undang, yang dapat dipertanggunjawabkan secara ilmiah. Penyusunan naskah akademik disebut juga sebagai produk akhir suatu penelitian atau pengkajian.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut. naskah akademik digunakan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat, sekaligus prasyarat untuk menyusun suatu RUU, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota. TEMPO
Seberapa Penting Nashkah Akedemik?
Ahli sosio-teknologi dari Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir, menilai naskah akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkesan tidak hati-hati dan terburu-buru untuk memindahkan ibu kota.
Dia menilai landasan sosiologis dalam naskah akademik itu tak menjelaskan secara rinci faktor-faktor yang menjadi dasar pemindahan ibu kota negara. “Landasan sosiologisnya cuma lima paragraf yang sangat dangkal dan ditulis tidak dengan kompetensi yang matang,” kata dia.
Lalu seberapa penting sebuah peraturan memiliki naskah akademik? Melansir dari laman Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat, naskah akademik merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Naskah akademik dipandang sebagai hal krusial karena dalam pembuatannya memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar yang baik untuk suatu peraturan atau perundangan-undangan. Dengan adanya naskah akademik yang memadai, diharapkan dapat dibentuk peraturan perundang-undangan yang aplikatif dan futuristik.
Yuliandri dalam bukunya berjudul “Azas-azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan” mengungkapkan kualitas materi suatu undang-undang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembentukan peraturan.
Menurut dia, pemahaman terhadap kualitas undang-undang adalah bagaimana dapat diantisipasi kemungkinan suatu peraturan terpaksa direvisi dalam jangka pendek, daya berlaku yang lama atau berkelanjutan, sinergi dengan peraturan perundang-undangan lain, serta sinkronisasi antar norma dalam peraturan itu sendiri.
Untuk itu perlu perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan melalui penyusunan naskah akademik dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berkelanjutan. Suatu peraturan dapat dikatakan berkualitas baik dan memiliki karakteristik berkelanjutan, dapat dinilai dari sudut pandang keberhasilan mencapai tujuan, pelaksanaan, dan penegakan hukumnya.
Harry Alexander dalam bukunya berjudul “Panduan Perancangan Undang-Undang di Indonesia” menyatakan, dalam proses pembentukan atau penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan, keberadaan naskah akademik dipandang penting karena merupakan media nyata bagi keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan atau penyusunan peraturan perundang-undangan. Bahkan, menurut dia, inisiatif penyusunan atau pembentukan naskah akademik dapat berasal dari masyarakat.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 49P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017, disebutkan bahwa naskah akademik akan menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik lantaran memuat kondisi hukum yang ada atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur.
Selain itu, naskah akademik juga memuat keterkaitan peraturan perundang-undangan baru dengan peraturan perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, status peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga naskah akademik mampu mencegah tumpang tindih peraturan. TEMPO