Mengenal 3 Elemen Hukum, Substansi, Struktur dan Kultur - Kongres Advokat Indonesia

Mengenal 3 Elemen Hukum, Substansi, Struktur dan Kultur

Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Pada hakikatnya hukum di Indonesia merupakan suatu sistem, yang terdiri dari komponen-komponen saling berkaitan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila.

Mengutip dari Modul PPKn Kelas XI oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Indonesia sebagai negara hukum harus menghadirkan hukum dalam kehidupan bangsa. Pemerintah harus menjalankan tugasnya sesuai hukum. Masyarakat juga harus hidup sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai konsekuensi negara hukum.

Selain itu, kehadiran hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat dapat membantu menciptakan keteraturan sosial. Berbagai komponen diperlukan supaya hukum bisa berjalan lancar. Komponen-komponen tersebut biasa disebut juga dengan sistem hukum.

Ahli sejarawan hukum Amerika, Lawrence M Friedman mengartikan hukum sebagai suatu sistem, dalam operasinya mempunyai tiga elemen yang saling berkaitan yaitu substansi, struktur dan kultur. Berikut penjelasan elemen-elemen tersebut yang dilansir dari buku PPKn karya Setiati Widihastuti, M.Hum., yaitu:

A. Substansi hukum
Substansi hukum adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku dan penegak hukum pada waktu melakukan perbuatan hukum dan hubungan hukum. Substansi hukum tersebut terdapat atau dapat ditemukan dalam sumber hukum formil.

B. Struktur hukum
Struktur hukum adalah pola yang memperlihatkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Fokus perhatiannya adalah pada bagaimana penegak hukum pengadilan, pembuat hukum serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan, apakah sesuai atau justru menyimpang dari mekanisme dan prosedur yang sudah diatur oleh ketentuan formalnya.

C. Kultur hukum
Kultur hukum adalah tuntutan atau permintaan dari rakyat atau pemakai jasa hukum. Tuntutan atau permintaan tersebut lazimnya didorong oleh kepentingan, pengetahuan, pengalaman, ide, sikap, keyakinan, harapan dan pendapat atau penilaian mengenai hukum dan institusi penegaknya.

Demikian sistem hukum Indonesia, sebagai perlengkapan masyarakat dan berfungsi untuk menyatukan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Pada dasarnya hukum mengatur hubungan antar manusia dengan masyarakat, maka ukuran hubungan tersebut adalah keadilan. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024