Dampingi Anak Korban Pembacokan, DPC KAI Gresik Tuntut Restitusi Bagi Anak - Kongres Advokat Indonesia

Dampingi Anak Korban Pembacokan, DPC KAI Gresik Tuntut Restitusi Bagi Anak

Adv. Ali selaku Ketua Kongres Advokat Indonesia DPC Gresik mengajukan sengketa informasi publik terkait peristiwa penganiayaan (pembacokan) anak korban (Nuh Al-Mubarok) yang terjadi di Kecamatan Panceng Gresik, Jawa Timur.

Peristiwa ini sebenarnya sudah selesai, karena pelaku sudah divonis hukuman penjara kurungan di pengadilan. Namun KAI DPC Gresik yang sedari awal melakukan pendampingan terhadap korban merasa hal ini tidak cukup adil untuk korban.

“Seharusnya korban juga bisa mendapat restitusi ganti rugi anak korban tindak pidana sesuai PP No. 43 Tahun 2017 tentang restitusi, sebagai pemenuhan hak-hak terhadap anak sebagai korban,” tutur Ali, advokat KAI DPC Gresik.

Menurut Ali, restitusi yang sebelumnya telah diajukan tidak masuk ke dalam putusan pengadilan. Ia juga telah menanyakan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) selaku pendamping anak korban dari tahap Penyidikan sampai tahap Persidangan, kenapa Restitusi tidak dikawal dengan baik sebagai wujud perlindungan hak anak korban.

“Kami datang konfirmasi 2 (dua) kali ke kantor P2TP2A Kab. Gresik bertemu dengan Bu Ningsih, Kabid PPA&PUHA, untuk menanyakan perihal diatas, kami diminta mengajukan persurat, sehingga kami terbitkan Surat Permohonan Informasi ke Dinas KBPP&PA Kab. Gresik, selaku atasan P2TP2A Kab. Gresik,” jelas Ali menerangkan lebih lanjut, Kamis (20/1).

Ali menjelaskan, KAI DPC Gresik mengajukan permohonan informasi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan kami sempat kordinasi dengan Wakil Bupati Kab. Gresik Dra. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd terkait permasalahan diatas.

“Beliau memberi petunjuk akan dikomunikasikan dengan Dinas terkait, KBPP&PA Kab. Gresik. Wabup menyampaikan bahwa Dinas terkait akan segera menghubungi kami untuk mencari win-win solutions, akan tetapi sampai 2 (dua) kali petunjuk dari Wabup tidak pernah dijalankan oleh Dinas terkait, sehingga kami menempuh jalur sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Jatim,” tutur Ali.

Laporan sementara sudah masuk dengan nomor perkara: 071/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2021, dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan awal-pembuktian.

Sidang ajudikasi non litigasi melalui daring ini telah digelar antara Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., sebagai Pemohon dan Drg. Saifudin Ghozali, Kepala Dinas KBPP&PA Kab. Gresik selaku Termohon. Pada Selasa kemarin, Termohon tidak dapat hadir dan diwakili diwakili oleh Ir. Soerati Mardhiyaningsih, M.Si. selaku Kepala Bidang PPA&PUHA, sesuai Surat Tugas Nomor: 094/19/437.79/2022.

Saat sidang masuk ke obyek sengketa informasi publik, Termohon menyampaikan bahwa obyek bersifat rahasia atau informasi yang dikecualikan sehingga Majelis Hakim memerintahkan kepada Termohon agar dilakukan pengujian konsekuensi terkait informasi yang dikecualikan sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.

Saat ini sidang ditunda sampai ditetapkannya Surat Penetapan Pengujian Konsekuensi oleh PPID. DPC KAI Gresik berharap bahwa hukuman terhadap tersangka tidak cukup selama hak-hak korban tidak dipenuhi, salah satunya adalah dengan adanya restitusi ganti rugi sebagai korban.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024