Simak Poin-poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara - Kongres Advokat Indonesia

Simak Poin-poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara

Undang-undang ibu kota negara sudah resmi disahkan oleh DPR RI. Rencananya ibu kota negara baru yang terletak di Kalimantan Timur diberi nama Nusantara.

Undang-undang ibu kota negara disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI ke-13 masa sidang 2021-2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel dan Lodewijk Paulus, serta Muhaimin Iskandar.

Berikut adalah rangkuman informasi mengenai undang-undang ibu kota negara.

Undang-undang Ibu Kota Negara: Ibu Kota Nusantara Visi Kota Dunia dan Simbol Keberagaman Indonesia
Ibu kota negara (IKN) Nusantara akan dijadikan sebagai kota dunia yang berkelanjutan. IKN Nusantara sekaligus akan menjadi simbol identitas nasional.

Hal ini tertuang dalam draf RUU IKN yang diterima detikcom, Selasa (18/1/2022), pemerintah daerah IKN merupakan pemerintah daerah khusus. Pemerintah ini disebut Otorita IKN Nusantara.

Pasal 1

Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.

Selanjutnya, IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia yang berkelanjutan. Kota ini juga akan menjadi simbol keberagaman Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2.

Pasal 2

IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:

  • Menjadi kota berkelanjutan di dunia;
  • Sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
  • Menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Ibu Kota Negara: Tidak Ada Pilkada

Ibu kota negara Nusantara tidak dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah (pilkada). IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk oleh Presiden.
Hal ini tertuang dalam draf RUU IKN yang diterima detikcom, Selasa (18/1/2022). Dalam pasal 3 disebutkan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu nasional.

Pasal 3

(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Kepala Otorita IKN Nusantara akan ditunjuk langsung oleh presiden. Penunjukan ini dilakukan setelah presiden berkonsultasi dengan DPR.

Pasal 9

(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun. Kepala Otorita bisa ditunjuk lagi dalam masa jabatan yang sama.

Pasal 10

(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama

Informasi lain terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara ada di halaman berikutnya.

Undang-Undang Ibu Kota Negara: Ditolak Fraksi PKS

Seluruh fraksi di DPR sudah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.

PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan rancangan undang-undang ibu kota negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. PKS menilai pemindahan ibu kota membebani keuangan negara di tengah masa sulit akibat pandemi COVID-19.

“Saat ini kondisi ekonomi negeri kita masih dalam keadaan sulit dan belum pulih, masyarakat dan bangsa kita masih berjuang melawan COVID, krisis yang terjadi mengakibatkan banyak rakyat kita kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan bertambah,” kata anggota Fraksi PKS Hamid Noor Yasin dalam interupsi di rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).

Lebih lanjut, Hamid menyebut pembahasan RUU IKN terkesan buru-buru. PKS menilai draf RUU IKN berpotensi masalah, baik formil maupun materiil.

“RUU IKN fraksi kami merasa dikejar-kejar pembahasan mendalam dan belum komprehensif, ditanya drafnya ketika itu belum mendapatkan hasil pembahasan RUU IKN tersebut. Sehingga kami berpandangan RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil dan materiil mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat terburu-buru, hingga banyak substansi yang belum dibahas,” katanya. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024