Heru Hidayat, Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun yang Lolos dari Hukuman Mati… - Kongres Advokat Indonesia
heru hidayat asabri

Heru Hidayat, Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun yang Lolos dari Hukuman Mati…

Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, merupakan satu dari delapan terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero). Tindak pidana korupsi di PT Asabri disebut juga kasus megakorupsi karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 22,7 triliun.

Kasus ini bermula dari kesepakatan para pejabat PT Asabri untuk melakukan investasi secara ilegal menggunakan dana perusahaan. Dana investasi diambil dari hak para nasabah perusahaan, yaitu anggota Polri, TNI, dan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Adapun hak yang diambil itu merupakan biaya Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Heru menjalani sidang putusan pada Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia sempat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun, hakim mengambil keputusan yang berbeda.

Lolos hukuman mati

Majelis hakim yang diketuai oleh IG Eko Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto, menjatuhkan vonis nihil untuk Heru. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, tetapi majelis hakim tidak memberikan pidana mati. Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu. Sedangkan Heru telah divonis maksimal dalam perkara korupsi di Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup. “Maka, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sebut hakim Eko.

Alasan tak kabulkan tuntutan jaksa

Hakim anggota Ali Muhtarom menjabarkan beberapa pertimbangan majelis hakim tidak memberikan vonis sesuai tuntutan jaksa yang meminta agar Heru dijatuhi hukuman mati. Pertama, jaksa dinilai keluar dari asas penuntutan. Sebab, jaksa menuntut Heru dengan pasal yang berbeda dari yang digunakan dalam dakwaan. Heru didakwa dengan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, ia dituntut hukuman mati menggunakan Pasal 2 Ayat (2) dalam UU yang sama.

Kedua, jaksa disebut tidak bisa membuktikan bahwa Heru melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor. “Berdasarkan fakta terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman, dan tidak terbukti melakukan pengulangan tindak pidana korupsi,” kata hakim Ali. Alasan terakhir, pemberian hukuman mati yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan. “Artinya, tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati,” ucapnya.

Dijatuhi pidana pengganti

Meski Heru tak dijatuhi hukuman mati, majelis hakim mengenakan pidana pengganti kepadanya. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” papar hakim Eko. Majelis hakim lantas meminta sejumlah barang bukti yang disita jaksa dari Heru untuk dikembalikan. Alasannya, barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan perkara atau dibeli sebelum Heru melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Sehingga, majelis hakim menyatakan barang bukti itu tidak dibeli dengan menggunakan hasil korupsi pada perkara ini. Adapun barang bukti yang harus dikembalikan oleh jaksa pada Heru adalah 18 unit kapal. Salah satunya adalah kapal milik LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping. “Beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi ini dilakukan,” ungkap hakim Eko. “Dibeli tiga konsorsium pada 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dollar Amerika. Maka, bukan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan,” tegasnya.

Adapun kapal lain yang harus dikembalikan adalah 4 unit milik PT Trada Alam Mineral Tbk, dan 13 unit yang merupakan milik PT Jelajah Bahar Utama. Diketahui dalam perkara ini Heru dinyatakan terbukti melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Majelie hakim juga menilai Heru melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. KOMPAS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024