Jokowi Teken UU Kejaksaan: Kewenangan Penyadapan hingga Perampasan Aset - Kongres Advokat Indonesia

Jokowi Teken UU Kejaksaan: Kewenangan Penyadapan hingga Perampasan Aset

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Undang-Undang itu diteken pada 31 Desember 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Salah satu poin perubahan dalam UU Kejaksaan tersebut mengenai tugas dan wewenang Kejaksaan. Di antaranya, ada penambahan kewenangan pemulihan aset.

“Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak,” demikian bunyi Pasal 30A UU 11/2021.

Lalu kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.

Selanjutnya, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan.

“Melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana,” demikian bunyi Pasal 30C poin (i). TEMPO

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023