KPK Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Rahmat Effendi - Kongres Advokat Indonesia

KPK Telusuri Kemungkinan Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Rahmat Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat gratifikasi dan suap lelang jabatan dengan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Termasuk kemungkinan keterlibatan anggota DPRD Kota Bekasi dalam kasus itu.

“Tentu ini kami akan dalami,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (7/1).

Firli mengatakan, KPK telah memetakan empat tahap wilayah-wilayah rawan terjadi korupsi. Dia melanjutkan, tahapan itu yakni bidang perencanaan.

Tahapan kedua yakni penyusunan APBD, hingga APBD-Perubahan. Tahapan ketiga yaitu pengesahan APBD-Perubahan, pelaksanaan APBD dan eksekusi anggaran. Terakhir tahapan pengawasan juga merupakan sektor rawan korupsi.

“Ini PR kita bersama. Saya berharap seluruh lapisan masyarakat bersama-sama KPK untuk membersihkan indonesia dari korupsi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi alias Pepen ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia diamankan bersama dengan 14 orang lain dalam operasi senyap tersebut.

Dalam kesempatan itu, KPK mengamankan uang Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. KPK kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Pepen dari 14 orang yang berhasil diringkus tim satuan tugas.

KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi sebagai penerima suap.

Lembaga antirasuah itu juga menetapkan empat tersangka lain sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; satu pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Suap diberikan sebagai bentuk ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah kota Bekasi. Pepen diyakini mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan

Dia juga meminta fee dari para swasta yang lahannya dibebaskan pemerintah kota Bekasi. Pepen memberi kode fee tersebut dengan sebutan sumbangan masjid. REPUBLIKA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024