Dianggap Jadi Korban, Tersangka Prostitusi Artis Cassandra Angelie Tak Ditahan - Kongres Advokat Indonesia
cassandra angelie tidak ditahan prostitusi artis

Dianggap Jadi Korban, Tersangka Prostitusi Artis Cassandra Angelie Tak Ditahan

Polisi telah menetapkan selebritas Cassandra Angelie sebagai tersangka kasus prostitusi online. Meski jadi tersangka, Cassandra tidak ditahan.

Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. Cassandra Angelie ditangkap pada Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komber E Zulpan mengungkapkan ada sejumlah alasan mengapa pemain sinetron ikatan cinta itu tidak ditahan. Saat ini Cassandra hanya dikenai wajib lapor.

“Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Cassandra Dianggap Korban

Alasan pertama kata Zulpan, Cassandra Angelie selain ditetapkan sebagai tersangka juga dianggap sebagai korban. Ancaman hukuman Cassandra pun disebut hanya di bawah satu tahun.

“Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.

Zulpan mengatakan Cassandra Angelie berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian saat ini. Selain itu, Cassandra disebut tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” tutur Zulpan.

Polisi Ungkap Ada Selebritas Lain Selain Cassandra di Kasus Prostitusi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap ada selebritas lain di daftar atau list yang dipegang mucikari Cassandra. Zulpan mengatakan pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari itu.

Namun Zulpan enggan menyebut detail siapa saja nama-nama selebritas yang ada di daftar itu. Dia menegaskan polisi mengantongi bukti dugaan prostitusi online yang kemudian menjerat Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya sebagai tersangka.

“Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti dan di situ juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi, sehingga terjadi pertemuan di Hotel Ascott tersebut,” katanya.

Selebritas Lain yang Terlibat Berdomisili di Jakarta

Zulpan mengatakan keterlibatan selebritas lain itu didapat berdasarkan pemeriksaan tiga muncikari yang ditangkap bersama Cassandra Angelie. Para selebritas yang terlibat prostitusi itu diketahui banyak yang berdomisili di Jakarta.

“Berdasarkan pengembangan tiga muncikari, ada beberapa public figure lain yang berdomisili Jakarta juga masuk dalam kelompok ini sehingga akan pemanggilan,” kata Zulpan.

Zulpan belum memerinci soal jumlah artis lain yang terlibat prostitusi online, seperti Cassandra Angelie. Dia hanya mengatakan jumlahnya lebih dari satu.

“Ada beberapa itu kan jadi lebih dari satu ya. Cukup banyak,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan daftar para artis Ibu Kota yang terlibat prostitusi online itu akan segera dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian.

“Kita rencanakan dulu nanti baru ditentukan tanggal (pemanggilan),” ujar Zulpan.

Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024