Menelusuri Kasus Korupsi Heli AW-101 hingga Dihentikan Puspom TNI - Kongres Advokat Indonesia
Korupsi Heli AW 101

Menelusuri Kasus Korupsi Heli AW-101 hingga Dihentikan Puspom TNI

Puspom TNI disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Hal itu dikonfirmasi oleh KPK yang turut menangani tersangka dari unsur sipil yaitu Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.

“Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12).

Lima tersangka dari unsur militer dimaksud yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).

Awal Pengungkapan
KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi pembelian helikopter AW-101 pada periode Mei 2017. Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pembelian helikopter tersebut.

Bekerja sama dengan Puspom TNI, KPK awalnya menetapkan total empat pejabat dari unsur militer sebagai tersangka. Mereka ialah Fachry Adamy, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW, Pelda SS, dan Kolonel (Purn) FTS.

Empat tersangka itu kemudian diproses oleh Puspom TNI.

Seiring waktu berjalan, KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dari unsur swasta atas nama Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, 16 Juni 2017. Irfan hingga kini tidak ditahan.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jual helikopter itu menjadi Rp738 miliar.

KPK menyatakan masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Khusus untuk kasus ini kami mengharapkan dukungan penuh Presiden dan Menko Polhukam, karena kasusnya sebenarnya tidak susah kalau ada kemauan dari TNI dan BPK,” kata Laode melalui keterangan tertulis, Selasa 12 November 2019 lalu.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan Marsekal Muda TNI SB sebagai tersangka berikutnya. Kerja sama antara KPK dan TNI berbuah pada penyitaan uang sebesar Rp7,3 miliar dari salah satu tersangka yakni Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW.

Saksi Tidak Kooperatif
Kasus pembelian helikopter ini disebut-sebut sempat menarik perhatian Presiden Jokowi. Namun, Mantan Komisioner KPK, Laode M. Syarif, mengungkapkan KPK membutuhkan banyak waktu karena perkara yang kompleks dan kesulitan memperoleh bukti.

KPK bahkan sempat mengeluh karena sejumlah saksi dari TNI AU tak kooperatif saat dipanggil untuk diperiksa. Salah satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Namun, di hadapan penyidik, Agus menolak memberikan keterangan karena terikat sumpah prajurit sehingga harus menjaga kerahasiaan lembaganya.

“Saksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian saksi menjabat sebagai KSAU dan merupakan prajurit aktif sehingga terkait dengan rahasia militer,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, 3 Januari 2018.

KPK dan Puspom TNI sempat melakukan pengecekan terhadap fisik helikopter AW-101. Menurut Komandan Puspom saat itu, Mayjen TNI Dodik Wijanarko, pengecekan dilakukan untuk mengetahui spesifikasi helikopter.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 menyisakan banyak misteri dan bermuatan politis. Ini karena analisis kerugian negara belum terlihat jelas dari segi hukum.

“Tidak boleh direka-reka sehingga terlihat ada unsur korupsi. Tapi, setelah investigasi singkat, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dengan tegas mengatakan bahwa telah terjadi penyimpangan,” kata Suparji dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 7 Juni 2017.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024