Cnnindonesia.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri resmi memanggil Manajer Senior PT Pelabuhan Indonesia II Haryadi Budi Kuncoro untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi mobile crane.
“Hari ini panggilan dikirimkan untuk hadir diperiksa pada Senin yang akan datang,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (10/3).
Agung mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada 10.00 WIB. Pejabat yang juga adik bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto itu ditetapkan tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan Selasa (7/3).
“Sudah ditemukan setidaknya dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan sehingga ditetapkan tersangka,” kata Agung. Sementara untuk perannya, dia, maupun pihak Kepolisian secara umum, masih mengunci mulut rapat-rapat. “Saya rasa itu sudah masuk materi penyidikan,” kata Agung.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan Polri berharap Haryadi bisa memenuhi panggilan tersebut.
Agus mengatakan sudah ada 92 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Selain itu, enam saksi ahli dari bidang keuangan, teknik dan pengadaan juga sudah turut dimintai keterangan terkait kasus yang merugikan negara Rp37,9 miliar. “Mudah-mudahan Senin bisa kita lakukan pemeriksaan,” kata Agus.
Dalam kasus ini penyidik sudah lebih dulu menetapkan bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Sementara Haryadi adalah salah satu staf yang diduga membantunya melakukan korupsi dalam pengadaan 10 mobile crane.
Alat-alat itu diadakan tidak sesuai dengan rencana, yakni ditempatkan di delapan pelabuhan berbeda. Penyidik justru menemukan barang yang diduga dikorupsi itu mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan spesifikasi yang juga tak sesuai.
(Kongres Advokat Indonesia)