Tempo.co – Sekelompok warga Riau menggugat negara atas kerugian warga akibat kabut asap yang melanda Riau sejak 18 tahun.
Empat penggugat tersebut yakni Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau Al Azhar, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau Riko Kurniawan, Koordinator Rumah Budaya Sikukeluang dan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Woro Supartinah.
Berpakaian adat Melayu Keempat penggungat bersama 13 tim kuasa hukum berjalan kaki menuju Pengadilan Negeri Pekanbaru diikuti kesenian kompang dan puluhan warga untuk mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit.
“Empat orang yang mewakili kepentingan hukum warga Riau dan 13 tim kuasa hukum mendaftarkan secara resmi gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Koordinor Tim Kuasa Hukum Indra Jaya, Kamis 10 Maret 2016.
Menurut dia, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena enam lembaga negara sebagai tergugat tidak merespon nmengatakan otifikasi gugatan Citizen Lawsuit ihwal asap Riau selama 60 hari. Adapun enam tergugat tersebut yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau.
“Kami datang menagih janji negara bersihkan Riau dari kebakaran hutan dan mengingatkan negara agar berbenah diri memenuhi hak konstitusional warga Riau untuk mendapatkan hidup yang sehat,” tutur dia.
Penggugat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan Citizen Lawsuit adalah hakim yang bersertifikat lingkungan. Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Riko Kurniawan menyatakan harapannya bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru mendukung kepentingan lingkungan hidup dan warga Riau. “Apalagi para hakim di Riau juga merasakan pekatnya asap akibat kebakaran hutan dari praktik buruk pengelolaan sumber daya alam,” ujar Riko.
Menanggapi hal itu, Komandan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Riau Brigadir Jenderal TNI Nurendi tidak mempersoalkan gugatan warga. Menurutnya itu merupakan hak masyarakat dalam demokrasi. “Gugatan itu sah-sah saja, ini demokrasi,” kata Nurendi.
Nurendi menambahkan, pemerintah akan mempelajari tuntutan masyarakat. Dia berharap, gugatan itu dapat memberikan solusi dan masukan bagi pemerintah agar asap tidak terjadi lagi. “Ini koreksi juga bagi pemerintah, harus perhatikan suara rakyat,” katanya. Meski demikian Nurendi melanjutkan, pemerintah sejak awal tidak diam dalam menghadapi persoalan kabut asap. “Pemerintah hadir, pemerintah tidak biarkan masyarakat sakit.”
Pemerintah, Nurendi berujar, sudah berupaya sebaik mungkin mencegah terjadinya kebakaran lahan. Berbagai upaya telah dilakukan menanggulangi kebakaran lahan mulai melakukan pemadaman, bimbingan, dan pengobatan gratis untuk masyarakat terdampak asap.
(Kongres Advokat Indonesia)