Tempo.co – Tersangka kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Budi Suprianto, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 10 Maret 2016. Politikus Partai Golkar itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana hari ini sebagai tersangka.
“BSU (Budi) tidak datang dengan alasan sakit,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya. Agus mengatakan Budi mengirim surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Rumani di Semarang.
Dari surat tersebut, dokter mengatakan tersangka Budi membutuhkan waktu istirahat selama 3 hari. Anehnya, tak ada keterangan pada kolom diagnosis. Ketika penyidik KPK menelepon dokter yang menandatangani surat tersebut, ia pun tak bisa memberi keterangan.
Agus mengatakan surat tersebut janggal. Selanjutnya, kata Agus, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. “Penyidik juga akan melakukan konfirmasi kepada dokter yang memberikan surat keterangan tersebut,” ucapnya.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Anggota Fraksi Golkar itu diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir (AKH), Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama.
Abdul Khoir merupakan tersangka penyuap anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti. KPK mencokok Abdul Khoir bersama Damayanti serta dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, pada awal Januari 2016. Total uang yang disita saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
(Kongres Advokat Indonesia)