Kasus Novia Widyasari, Kapolri Berterimakasih pada Netizen, RB Dipecat Tidak Hormat - Kongres Advokat Indonesia

Kasus Novia Widyasari, Kapolri Berterimakasih pada Netizen, RB Dipecat Tidak Hormat

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ikut bersuara mengenai kasus Novia Widyasari yang menjadi perbincangan luas sejak Jumat (3/12/2021) kemarin malam.

Di media massa, Novia sempat dikabarkan bunuh diri karena Depresi ditinggal ayahnya. Namun sebuah utas di Twitter, dari seorang warganet yang menyatakan sebagai kenalan mendiang, menyatakan kisah lain.

Novia disebut mengakhiri hidupnya setelah diperkosa, hamil, dan dipaksa menggugurkan kandungan. Ia juga mendapat tekanan dari sejumlah pihak terkait kondisinya. Hal ini diperkuat dari jejak yang ditinggalkan mendiang Novia di media sosial Quora, berisi sejumlah kisah pilunya.

Ayah dari janinnya, disebut-sebut sebagai seorang anggota polisi di Pasuruan, berinisial RB. Netizen lantas beramai-ramai mengadu kepada Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu aduan warganet ternyata dianggapi langsung olehnya.

“YM. Bapak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya: Ini foto “R” yg memperkosa mahasiswi yatim UNIBRAW alm. “Novi Widiasari” & foto Bapaknya R anggota DPRD yg ikut-andil dlm kematian korban. Rakyat menunggu ketegasan Bapak,” begitu isi cuitan pengguna Twitter @Ayang_Utriza, Sabtu (4/12/2021).

Dalam Penanganan

Sang Kapolri berterima kasih atas informasi ini. “Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi,” ia membalas.

Tim Khusus

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pihaknya membentuk tim khusus bersama Polres Mojokerto Kabupaten untuk mengungkap kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu (23).

Hasil dari Kepolisian

Polri menindak tegas Bripda Randy Bagus, oknum anggota Polri yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari, melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (5/12/2021).

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana. “Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” ujarnya.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali. Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021. Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. LIPUTAN6 BISNIS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024