Kejar Harta Koruptor, Saran Mahkamah Agung Kombinasikan UU Tipikor plus UU TPPU - Kongres Advokat Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin

Kejar Harta Koruptor, Saran Mahkamah Agung Kombinasikan UU Tipikor plus UU TPPU

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin meminta penegak hukum untuk maksimal dalam memberantas korupsi. Salah satunya adalah menjerat para pelaku tidak hanya dengan UU Tipikor, tapi juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari tahap pencegahan, yaitu dengan memberikan pendidikan antikorupsi dari sejak dini melalui pendekatan spiritual keagamaan. Sedangkan pada tahap penegakan hukum, selain menggunakan pendekatan penal, juga harus menekankan pada upaya pemulihan kerugian negara,” kata Syarifuddin sebagaimana dilansir website MA, Minggu (5/12/2021).

“Sehingga para penegak hukum dapat lebih optimal dalam mengejar harta kekayaan si pelaku yang diperoleh dari tindak pidana korupsi untuk mengganti kerugian yang dialami negara, tidak hanya dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi namun juga dengan menggunakan UU Pencucian Uang,” sambung mantan Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Selain itu, kata Syarifuddin, MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Hal itu sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 67 UU Pencucian Uang.

“Perma tersebut menjadi solusi bagi penentuan status harta kekayaan yang telah disita oleh penyidik dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, namun tersangkanya melarikan diri atau tidak ditemukan,” kata guru besar pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Syarifuddin juga mengatakan selengkap apapun dan sebagus apapun regulasi yang telah diterbitkan jika dijalankan oleh hakim yang tidak berintegritas, maka semuanya akan sia-sia. Sebab, semakin banyak regulasi dikeluarkan dan semakin tinggi ilmu yang dimiliki, justru akan semakin banyak celah untuk melakukan tindakan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

“Oleh karena itu, regulasi tetap diperlukan, kemampuan keilmuan dan kapabilitas juga dibutuhkan,” ujar Syarifuddin menegaskan.

Namun, kata Syarifuddin, integritas jauh lebih penting untuk dimiliki seorang hakim. Mengapa? karena hakim yang berintegritas tinggi dan dekat dengan Tuhannya melalui ibadah-ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya akan selalu dituntun oleh hati nuraninya dalam menjatuhkan setiap putusan.

“Insyaallah, putusan yang dijatuhkan atas hati nurani yang bersih akan senantiasa mengandung nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ucap Syarifuddin. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024