Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengangkat 28 advokat seluruh Jawa Tengah 2021 bertempat di Kota Salatiga, Minggu (28/11/2021).
Menurut Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, profesi advokat adalah profesi yang bergerak di bidang jasa bantuan hukum sekaligus sebagai salah satu pilar penegakkan hukum. “Untuk itu harus rajin buka database,” tandas Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Meski advokat adalah bagian dari penegakan hukum, tetapi dalam praktiknya pengacara tidak memiliki wewenang paksa meminta data atau mendatangkan saksi ke pengadilan. Wewenang itu ada di penyidik. “Kita hanya berwenang memberikan bantuan hukum saja,” katanya.
Persentase anggota advokat di Indonesia dari 100 persen kira-kira 5.000 orang, 14 persen advokat perempuan. Peluang untuk berjasa dan membantu hukum masih cukup besar di kalangan advokat perempuan, misalnya saja dalam kasus perceraian
“Banyak klien yang cenderung memilih untuk menggunakan jasa advokat perempuan dalam kasus ini,”katanya.

Sementara itu, Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna menegaskan agar pengacara (advokat) ketika membantu masyarakat jangan melihat uang saja.
Saat ini banyak advokat sekarang ini mau bekerja kalau ada uang, jika tidak ada uang tidak bekerja. Sikap ini tidak dibenarkan dalam kode etik advokat.
“Saat ini banyak advokat yang mau bekerja karena uang, tidak ada uang tidak bekerja. Ini moralitas yang jelek, tidak boleh menolak klien meski dia tidak mampu membayar,” tandas Henry Indraguna kepada wartawan, di sela pengangkatan 28 advokat se- Jateng di Hotel Laras Asri, Salatiga Jawa Tengah, Minggu (28/11/2021).
Ia juga mengungkapkan, profesi pengacara (advokat) tidak boleh menolak terkait dengan ras, suku dan agama, apalagi hanya karena finansial.
“Jangan sampai yang membayar dan tidak membayar dibedakan dalam bekerja. Kita membantu sesuai dengan orang yang berbayar juga,” tegas Henry Indraguna. KRJOGJA