IPW Desak DPR dan Bareskrim Persoalkan Keputusan Deponir Samad dan BW
IPW Desak DPR dan Bareskrim Persoalkan Keputusan Deponir Samad dan BW

IPW Desak DPR dan Bareskrim Persoalkan Keputusan Deponir Samad dan BW

IPW Desak DPR dan Bareskrim Persoalkan Keputusan Deponir Samad dan BW

Kompas.com – Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendesak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk segera mempersoalkan keputusan deponir oleh Jaksa Agung atas kasus yang menimpa Novel Baswedan, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Menurut Neta, sekitar dua hari yang lalu dirinya bersama beberapa komponen masyarakat melaporkan keputusan Jaksa Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke Bareskrim.

Sebelumnya Neta juga telah melakukan dialog dengan Komisi III DPR RI. “Kami mendesak DPR dan Bareskrim untuk mempersoalkan deponir itu,” ujar Neta S Pane saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).

Sesuai undang-undang, kata Neta, keputusan mengeluarkan deponir harus terlebih dulu meminta masukan dari komponen masyarakat, termasuk Komisi III DPR RI.

Sedangkan, ia melihat prosedur itu tidak dijalankan oleh Jaksa Agung. Ia pun berharap Bareskrim menyikapi laporan ini secara proporsional dan tidak merasa takut karena menyangkut Jaksa Agung. “Karena di hadapan hukum semua sama kedudukannya, saya berharap Bareskrim segera memproses kasus itu dan memanggil Jaksa Agung untuk klarifikasi,” ucapnya.

Selain itu, Neta juga berencana untuk ajukan praperadilan atas keputusan deponir tersebut. Ia merasa memiliki hak untuk menggugat deponir di melalui praperadilan karena alasan Jaksa Agung mengeluarkan keputusan itu menyangkut kepentingan umum. “Kami sebagai masyarakat umum punya hak juga untuk mengajukan gugatan praperadilan karena dasarnya kepentingan umum. Kami juga berencana akan melakukan gugatan ke PTUN,” kata Neta.

Jaksa Agung sebelumnya mengaku, deponir dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian. Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.

Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.

Berbagai pihak, termasuk Abraham dan Bambang, menganggap polisi telah merekayasa kasus. Ada pula yang menilai polisi mencari-cari kesalahan lantaran kasus Abraham disebut terjadi tahun 2007 dan Bambang tahun 2010.

Tuduhan itu muncul karena penetapan tersangka keduanya dilakukan tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024