Pendidikan hukum berkelanjutan (PHB) adalah pendidikan hukum untuk advokat sebagai bagian dari program pengembangan profesi hukum yang dilakukan secara berkelanjutan. PHB berlangsung setelah para calon advokat resmi menjadi advokat. Di beberapa Negara, PHB bersifat wajib dan memerlukan kredit tertentu untuk dapat tetap berpraktik hukum sebagai advokat. Di Indonesia, PHB masih bersifat anjuran, meski beberapa organisasi advokat mulai memikirkan untuk mewajibkan PHB sebagai bagian dari kewajiban bagi para anggotanya.
Pada dasarnya seluruh organisasi advokat di Indonesia mengakui pentingnya PHB dan sudah pasti menjadikan PHB sebagai bagian dari program kerja organisasi advokat. Namun dengan jumlah organisasi advokat di Indonesia yang mencapai lebih dari 30 organisasi, penyelenggaraan PHB tentu memiliki tantangan tersendiri.
Pada Jumat (14/11/2021), PERADI Rumah Bersama Advokat, Kongres Advokat Indonesia, dan PERADI Suara Advokat Indonesia didukung oleh Institute for Criminal Justice Reform dan The Asia Foundation Indonesia menyepakati kerjasama penyelenggaraan pendidikan hukum berkelanjutan. Kerjasama ini meliputi pembuatan kurikulum, modul pendidikan hukum berkelanjutan, dan tentu pendidikan hukum berkelanjutan itu sendiri. Kerjasama ini diteken oleh Ketua Umum PERADI RBA – Dr. Luhut MP Pangaribuan, Wakil Presiden KAI – Dr. TM Luthfi Yazid, dan Wakil Ketua Umum PERADI SAI – Swandy Halim, SH, MSc., dan turut menjadi saksi Prof Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Dalam acara peluncuran yang digelar di Jakarta, Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR, menjelaskan jika kerjasama ini sudah berlangsung sejak April 2021. PERADI RBA, KAI, dan PERADI SAI difasilitasi oleh ICJR telah menyusun 5 modul PHB dengan titik tekan untuk memperkuat perlindungan kelompok rentan di Indonesia. Kelima modul tersebut adalah Mencegah Penyiksaan dalam Sistem Peradilan Pidana, Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana, Perempuan dan Akses terhadap Keadilan, Investasi dalam Konteks Bisnis dan Hak Asasi Manusia, dan Kebebasan Berekspresi & Akses terhadap Informasi. Kegiatan PHB sendiri sudah mulai berjalan pada awal November dan diikuti oleh 120 advokat dari PERADI RBA, KAI, dan PERADI SAI, jelas Erasmus.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Edward Omar Sharif Hiariej yang menjadi saksi dalam kerjasama dari 3 organisasi advokat tersebut memberikan apresiasi terhadap terbitnya modul PHB yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Modul ini, menurut Eddy Hiariej, penting untuk memberikan pemahaman kepada advokat agar bekerja secara profesional dan proporsional serta paham tentang perlindungan HAM. Selain itu, menurut Eddy, kerjasama ini adalah kerjasama yang bersejarah karena dijalin oleh PERADI RBA, KAI, dan PERADI SAI.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut Pangaribuan – Ketua Umum PERADI RBA, menegaskan jika PHB sangat penting untuk dilakukan dan menjadi tantangan bersama dari seluruh organisasi advokat. Menurut Luhut, PHB adalah bagian dari tugas dan fungsi dari organisasi advokat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Selain itu modul ini memperlihatkan keberpihakan akan tetapi modul ini juga berbicara hubungan antara bisnis dan Hak Asasi Manusia. HAM, menurutnya, telah menjadi parameter jika perusahaan telah menjalankan tata kelola perusahaan yang baik
TM Luthfi Yazid, Wakil Presiden KAI, menjelaskan meski rumahnya berbeda, namun ketiga organisasi ini bisa bekerjasama untuk membuat dan menyelenggarakan PHB secara bersama. Menurutnya kerjasama ini harus dipelihara karena hal ini mengenai perjalanan berbuat kebaikan untuk memperjuangkan keadilan dan Negara hukum. Kelima modul tersebut adalah prestasi dan wajib untuk disebarluaskan. Menurutnya, orang – orang yang less in power wajib didukung oleh para advokat karena mereka membutuhkan akses terhadap keadilan. Luthfi juga menjelaskan jika organisasi advokat juga perlu mengambil peran untuk mendukung perubahan kebijakan di bidang hukum khususnya untuk mempercepat akses terhadap keadilan di Indonesia.
Swandy Halim, Wakil Ketua Umum PERADI SAI, menerangkan jika kegiatan ini adalah perjalanan yang sangat historis dalam sejarah perjalanan organisasi advokat. Menurutnya, hal ini adalah lompatan besar bagi organisasi advokat di Indonesia, karena 3 organisasi advokat bisa berkumpul dan bekerjasama karena kepedulian bagi masyarakat Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa PHB adalah roh bagi organisasi advokat. Swandy menjelaskan jika setiap bulan PERADI SAI berupaya keras melaksanakan PHB dan PERADI SAI membuka kesempatan PHB untuk semua kalangan. Ia menerangkan jika PERADI SAI sedang menggodok agar PHB menjadi kewajiban yang wajib diikuti bagi para anggota PERADI SAI. Karena itu kerjasama ini merupakan momentum yang bersejarah, karena modul yang ditampilkan adalah mengenai pemberdayaan kepada masyarakat. NGERTIHUKUM.ID