KPK menangkap tersangka baru kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
“Ada satu tersangka orang pajak pengembangan Angin dkk, ditangkap di Sulsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Ali belum menjelaskan identitas tersangka yang ditangkap tersebut. Dia mengatakan tersangka tersebut bakal dibawa ke Jakarta.
“Jam 08.00 WIB mendarat Soetta,” kata Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Berikut para tersangka di kasus ini:
- Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
- Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
- Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
- Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
- Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
- Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)
“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).
Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.
Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas ‘jasa’ tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.
Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. DETIK