Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun untuk mengikuti uji emisi. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kendaraan yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam sanksi denda sebesar Rp 250.000-Rp 500.000. Sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota awalnya bakal diterapkan pada 13 November 2021.
Namun, penerapan sanksi tilang ditunda karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi.
Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Pengertian
Uji emisi kendaraan adalah pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor. Pengujian emisi pada kendaraan dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi alat uji emisi.
Cara
Uji emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Kendaraan yang diuji harus berada pada posisi hidup, tetapi tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan, seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Pengujian emisi dilakukan selama 5-7 menit. Setelah selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Adapun kandungan zat yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
Selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi kendaraan bermotor. Berdasarkan Pergub Nomor 66 Tahun 2020, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi setidaknya satu kali dalam setahun.
Manfaat
Uji emisi kendaraan bermotor bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca di Ibu Kota yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor. Dengan demikian, rendahnya emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan diharapkan bisa memengaruhi kualitas udara di Jakarta. KOMPAS