Cucu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Faye Hasian Simanjuntak masuk dalam daftar Forbes ’30 Under 30′ kategori Social Entrepreneur dan Philanthropy 2020. Masuknya Faye melengkapi daftar anak muda paling berpengaruh versi Forbes.
Masuknya Faye dalam daftar itu karena dinilai sukses mendirikan Rumah Faye. Rumah Faye adalah organisasi independen di Indonesia untuk anak-anak. Misinya membebaskan anak Indonesia dari perdagangan manusia, kekerasan, dan eksploitasi.
“Pada 2013, di usia 11 tahun Faye dan ibunya, Uli Panjaitan meluncurkan @rumahfaye, sebuah organisasi yang memerangi pelecehan dan perdagangan seksual anak. Ketika dia baru berusia sembilan tahun, dia pertama kali mengetahui tentang masalah ini dan berapa banyak anak seusianya yang menjadi korban,” tulis Forbes Indonesia melalui akunnya di Instagram, dikutip Minggu (31/10/2021).
Dari keterangan Website Rumah Faye, Faye dan rekannya menyusun salah satu artikel yang membahas perihal kekerasan seksual terhadap anak. Hal itu ditegaskan sebagai kejahatan luar biasa.
Di artikel tersebut disebutkan, Indonesia melakukan amandemen Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual.
Data yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Januari hingga Juli 2020 menunjukkan 2.556 anak menjadi korban kekerasan seksual.
Data yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2020 juga menyatakan bahwa 55 persen kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak perempuan adalah kasus kekerasan seksual.
Di bagian lainnya, Faye menyebut, meskipun UU yang mengatur kekerasan seksual terhadap anak, namun tidak mengurangi angka kekerasan yang terjadi terhadap anak. Berdasarkan kasus yang ditangani oleh Rumah Faye, terdapat peningkatan sebanyak dua kali lipat untuk kasus kekerasan terhadap anak dibandingkan 2019.
Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak, yaitu kemiskinan, tingkat pendidikan rendah, tata ruang yang buruk, pandemi yang menyebabkan orang harus tetap berada di dalam rumah dan faktor lainnya.
Oleh karena itu, pengetahuan tentang kekerasan seksual, memberikan perlindungan anak dari kekerasan seksual, memberikan akses keadilan bagi korban merupakan hal yang perlu diketahui oleh semua pihak baik itu anak, keluarga, masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum. INEWS