Republika.co.id – Bareskrim Polri menetapkan Alex Usman (AU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digital education classroom pada APBDP DKI Jakarta 2013-2014 di 20 SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat
Penetapan tersangka terhadap AU bukan hanya dalam kasus tersebut. Sebelumnya, AU sudah berstatus tersangka kasus pengadaan Uninterruptible Supply Power (UPS) pada APBDP 2014 dan Printer-Scanner.
Dengan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan digital education classroom tersebut, maka AU mencetak hattrick sebagai tersangka di Bareskrim. Dalam kasus UPS, AU ditetapkan tersangka pada Maret 2015. Saat itu, AU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Kasus ini merugikan negara Rp 81,4 miliar. Kini, berkas perkaranya sudah disidangkan dan besok, Kamis (10/3) memasuki sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AU tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain AU, penyidik juga menetapkan Zaenal Soleman sebagai tersangka. Zaenal merupakan PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Selain itu, Fahmi Zulfikar yang merupakan anggota DPRD DKI dan mantan anggota DPRD DKI Firmansyah juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus korupsi pengadaan printer scanner di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun anggaran 2014, AU ditetapkan tersangka pada Juli 2015.
Pengadaan yang bernilai Rp 150 miliar itu merugikan negara sekitar Rp 67 miliar. Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Direktur Utama salah satu perusahaan swasta, GM sebagai tersangka. GM bersama AU melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang.
Sementara dalam kasus pengadaan digital education classroom, belum diketahui kerugian negara yang ditimbulkan. AU dalam kasus ini sebagai PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
(Kongres Advokat Indonesia)