MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi - Kongres Advokat Indonesia

MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. MA menilai aturan itu tak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya.

“Putusan: Kabul HUM (Hak Uji Materi),” tulis berkas putusan yang diterima Kompas.com, Jumat (29/10/2021). PP No 99 Tahun 2012 diketahui merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Jika dicabut, maka aturan pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999, di mana aturan pemberian remisi tidak mengenal pengelompokan pada narapidana tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba.

Sebelumnya, melalui PP No 99 Tahun 2012, pemerintah memberikan syarat remisi khusus pada narapidana korupsi, teroris dan narkoba sebagai berikut:

  1. Narapidana berstatus sebagai justice collaborator.
  2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
  3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
  4. Diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.
  5. Untuk narapidana terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI. Jika mengacu pada PP No 32 Tahun 1999 maka remisi akan diberikan pada narapidana tindak pidana apapun.

Berdasarkan Pasal 34 PP No 32 Tahun 1999 syarat pemberian remisi adalah sebagai berikut:

  1. Berkelakuan baik saat menjalani masa pidana
  2. Selama menjalani pidana berjasa untuk negara
  3. Melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan
  4. Melakukan perbuatan yang membantu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan ini makin memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tidak ada lagi pembeda antara narapidana korupsi dengan narapidana lain.

Padahal menurutnya, tindakan korupsi merupakan tindak pidana khusus karena dilakukan dengan terencana. “Maka dapat dipastikan eskalasi korupsi terus akan meningkat terutama pada kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara,” sebut Fickar.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024