Akhir-akhir ini warga Bekasi, Jawa Barat (Jabar) dihebohkan dengan viral Indomaret minta warga lapor polisi jika ditagih uang parkir. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa biaya parkir tanpa karcis merupakan pungutan liar atau pungli.
“Yang berhak memungut tarif parkir itu Pemda, dan menjadi PAD di masing-masing Pemda. Jadi kalau ada parkir tanpa dengan karcis parkir yang dikeluarkan Pemda, maka bisa disebut sebagai pungli,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Tulus mengatakan Pemda bisa menertibkan parkir liar ini. Sebab hal itu sudah termasuk pungli.
“Oleh karena itu, Pemda bisa menertibkan parkir-parkir liar karena hal tersebut sebagai pungli. Atau setidaknya Pemda bisa berbagi hasil dengan juru parkir setempat,” katanya.
Lebih lanjut, Tulus mengatakan warga bisa menolak jika diminta parkir tanpa karcis. “Ya, harusnya menolak,” kata Tulus.
Spanduk Indomaret sebelumnya viral di media sosial. Spanduk itu berisikan permintaan agar pelanggan melapor ke polisi jika ditagih uang parkir di area parkir gratis.
“Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke Polsek terdekat,” demikian potongan kalimat di spanduk warna kuning itu.
Spanduk itu juga mencantumkan nomor polisi yang bisa dihubungi, yakni nomor Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi. DETIK