Republika.co.id – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menilai keputusan deponir atau menyampingkan suatu perkara atas kasus dua pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham samad (AS) cukup adil. “Saya kira Jaksa Agung tepat mengeluarkan keputusan deponeering terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu,” kata Baidjuri di Rangkasbitung, Rabu (9/3).
Keputusan deponir terhadap AS dan BW cukup adil karena hingga kini kasus kedua pimpinan KPK itu belum jelas tingkat kesalahannya. Selain itu, kata dia, belum ada bukti kuat secara hukum yang disangkakan kepada AS dan BW karena itu Jaksa Agung memutuskan kasus AS dan BW tidak begitu penting untuk dilanjutkan ke persidangan di pengadilan. “Kami memberikan apresiasi atas keputusan deponeering kasus AS dan BW,” katanya.
Ia menyatakan, MUI Lebak ke depan berharap Jaksa Agung jika ada perkara yang tidak begitu penting maka bisa diberikan deponir sehingga tidak dilanjutkan hingga pengadilan.
Misalnya, kata dia, perkara pencurian sandal yang harganya tidak seberapa itu bisa diputuskan deponir. “Saya kira deponeering itu untuk kemanusian bagi masyarakat yang mencari keadilan,” katanya.
Ia menyebutkan rekam jejak mantan pimpinan KPK cukup baik, bahkan hingga kini kasus AS dan BW belum jelas telah melakukan pelanggaran hukum. Selain itu saat menjabat pimpinan KPK cukup berhasil menyeret pelaku korupsi dari berbagai kalangan.
“Kami berharap AS dan BW terus berjuang melawan korupsi karena perbuatan korupsi dapat menghancurkan umat manusia,” ujar dia
(Kongres Advokat Indonesia)