Tagih Utang Rp50 Juta ke Pengacara, Janda Ini Dihukum Ganti Rugi Rp500 Juta - Kongres Advokat Indonesia

Tagih Utang Rp50 Juta ke Pengacara, Janda Ini Dihukum Ganti Rugi Rp500 Juta

Janda tiga anak bernama Vera Wijaya asal Surabaya, Jawa Timur tak dapat menahan air matanya. Dia digugat mantan pengacaranya Albert Riyadi gegara mengucapkan kata-kata dinilai tak pantas saat menagih utang. Vera digugat gegara ucapan ‘Kamu dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya’.

Gugatan ini sudah diputus Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lewat Putusan PN Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021 tanggal 8 Oktober 2021. Vera dihukum harus membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta. 

“Rp5 juta saja sekarang saya tidak punya, apalagi Rp500 juta. Selama menangani perkara saya, saya sudah bayar (penggugat) Rp900 juta. Itu belum biaya kalau ketemu minta di restoran, ” ujar Vera sambil terisak, Selasa (19/10/2021).

Dia menceritakan, awalnya meminta jasa Albert Riyadi untuk menangani tiga perkara, termasuk harta goni-gini. Namun hubungannya retak, saat Albert meminjam uang secara pribadi sebesar Rp50 juta dengan alasan biaya renovasi rumah.

Karena janji akan dikembalikan, Vera yang tidak memiliki uang kemudian meminjam uang ke temannya. Uang Rp50 juta itu akhirnya diambil Albert di depan teller bank.

“Uang itu langsung diambil, katanya tergesa-gesa. Setelah saya tagih, malah ribut. Saya emosi dan mengucapkan kalimat itu. Saya diajak bertengkar sambil securiti disuruh merekam,” katanya.

Sementara kuasa hukum Vera, GW Thony sudah melayangkan memori keberatan terkait Putusan PN Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021. Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan.

“Apakah tindakan tergugat berteriak-teriak dengan kata-kata kamu dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya di depan rumah merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Thony.

Selain dalam keadaan emosi menagih utang, ucapan klienya bukan fitnah maupun pencemaran nama baik. Sebab Albert sudah berstatus pemberhentian tetap dari organisasi advokat Peradi.

“Tidak lebih dari 10 anggota Peradi yang diberhentikan secara tetap. Saya rasa juga tidak lebih dari lima kasus klien yang digugat pengacaranya sendiri, termasuk ini,” ucapnya.

Kemudian terkait ucapan tersebut, Albert memang berstatus sebagai mahasiwa pascasarjana teologi atau juga calon pendeta. “Jadi wajar jika klien saya berucap seperti itu dengan harapan baik, jujur dan menjalankan kuasa dengan baik,” katanya.

Terpisah, Albert Riyadi saat dikonfirmasi punya versi lain. Dia merasa selalu hadir dalam sidang di PN Kepanjen tanpa dibayar Vera. Sementara di PN Malang, lawan yang menggugat Vera sudah mencabut gugatannya. Dia mengaku terima fee dari Vera untuk perkara ini.

“Saya hadir di persidangan lawan saya ketakutan. Sidang pertama langsung cabut gugatannya,” katanya. Mengenai perkataan Vera yang menyebut dirinya pecatan Peradi, menurutnya putusan Dewan Kehormatan Peradi Jatim sudah dianulir putusan PN Surakarta.

“Sudah ada putusan PN yang mana putusan DK Peradi batal demi hukum,” ucapnya. Selain itu, ucapan Vera yang menyebutnya sebagai calon pendeta yang memakan uangnya Rp50 juta juga tidak benar. Uang itu disebutnya bukan utang. Melainkan uang muka untuk perkara PKPU mantan suaminya.

“Vera membatalkan dan uang muka itu tidak bisa dikembalikan. Sedangkan untuk perkara di PN Surakarta, saya tidak menerima fee dari Vera,” katanya. INEWS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024