Pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk transformasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan.
“Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP,” tutur Sri Mulyani dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/10).
Transformasi ini dalam waktu dekat akan terlihat dalam sistem perpajakan wajib orang pribadi. Sebab, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.
Secara terpisah, ia mengatakan tidak semua orang yang memiliki NIK lantas dikenakan pajak orang pribadi. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu terkait lulusan sarjana dan belum bekerja yang harus membayar pajak.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan hal serupa. Ia mengingatkan masyarakat yang sudah memiliki pendapatan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka harus membayar pajak.
“Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP orang pribadi dan pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun,” ujar Yasonna. CNNINDONESIA