9 Syarat Menjadi Advokat dan Sanksi Jika Langgar Sumpah Advokat - Kongres Advokat Indonesia

9 Syarat Menjadi Advokat dan Sanksi Jika Langgar Sumpah Advokat

Untuk menjadi seorang advokat, diperlukan syarat yang harus diikuti. Sebelum menjadi advokat, calon advokat akan melewati berbagai tahapan. Selain itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi. 

Advokat sebagai orang yang berprofesi pada bidang hukum di dalam dan luar pengadilan. Advokat membantu dalam memberi konsultasi, bantuan, menjalankan kuasa, mendampingi, membela, mewakili, dan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum klien. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang advokasi, terdapat 9 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi advokat. Syarat tersebut antara lain, 

  1. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertempat tinggal di Republik Indonesia
  3. Tidak merangkap jabatan. Tidak sedang berstatus pegawai negeri ataupun pejabat negara lainnya
  4. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun
  5. Memiliki ijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum. 
  6. Telah dinyatakan lulus ujian advokat yang diadakan oleh organisasi advokasi
  7. Telah mengikuti magang minimal dua tahun secara berturut-turut
  8. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dan diancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih
  9. Memiliki perilaku yang baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi.

Kemudian, setelah calon advokat melengkapi persyaratan serta mengikuti tahapan untuk menjadi advokat, calon advokat berjanji atau bersumpah untuk menjadi advokat. Para calon advokat bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di depan sidang terbuka Pengadilan Tinggi di domisili hukum masing-masing. Setelah disumpah, para calon advokat menjadi advokat. 

Namun, advokat dapat berhenti atau diberhentikan karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ataupun berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. Bagi para advokat diberhentikan karena dijatuhi pidana disebabkan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman empat tahun atau lebih. Jatuhan pidana tersebut harus telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. TEMPO

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024