Profesi advokat sering menjadi salah satu incaran bagi para lulusan fakultas hukum. Profesi advokat sebagai ahli hukum yang dapat memberi nasihat maupun belaan terhadap perkara di pengadilan. Advokat dapat memberi bantuan maupun jasa hukum pada hukum pidana dan perdata.
Untuk menjadi seorang advokat, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui. Melansir laman mh.uma.ac.id, terdapat 5 tahap untuk profesi advokat, berikut tahapnya.
Paham Peran, Fungsi, dan Perkembangan Organisasi
Tahap ini merupakan langkah dasar yang wajib dimiliki oleh para calon advokat. Sebab, pengetahuan ini krusial dan fundamental. Calon advokat harus mengetahui untuk memberi pelayanan hukum seperti mendampingi klien pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Tahap selanjutnya setelah mengetahui tentang ilmu dasar advokat, calon advokat harus berijazah pendidikan tinggi dan lulus dari PKPA. Kewajiban untuk mengikuti PKPA karena untuk memberi gambaran kepada calon advokat mengenai dunia advokasi dan profesi advokat. Selain itu, juga memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai materi yang lebih dalam tentang hukum.
Melansir laman law.ui.ac.id, untuk mengikuti PKPA, calon harus mempersiapkan dana sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Sebenarnya, harga PKPA tergantung dengan lembaga yang mengadakan. Bahkan terdapat lembaga yang mengadakan PKPA dengan menghabiskan dana lebih dari Rp 6 juta
Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
Calon advokat yang telah mengikuti pendidikan profesi advokat harus mengambil ujian untuk mengukur kemampuan calon advokat. Ujian ini diselenggarakan oleh organisasi advokat seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Pada ujian yang diadakan oleh Peradi, calon advokat yang dapat mengikuti ujian adalah peserta yang telah mengikuti PKPA pada lembaga atau perguruan tinggi yang berada dalam daftar Peradi.
Bagi calon advokat yang dinyatakan lulus ujian akan mendapat sertifikat kelulusan dari Peradi. Namun, bagi calon advokat yang belum dinyatakan lulus, dapat mengikuti ujian lagi di waktu lain.
Mengikuti Magang Selama 2 Tahun
Setelah dinyatakan lulus, calon advokat harus mengikuti magang selama minimal 2 tahun. Magang ini tidak harus dilakukan pada satu kantor secara 2 tahun lamanya, namun dapat berpindah kantor dengan catatan dilakukan secara berkelanjutan selama minimal 2 tahun. Bagi calon advokat yang telah melaksanakan magang selama 2 tahun atau lebih, akan mendapat izin praktek sementara setelah lembaga menerima laporan penerimaan.
Pengangkatan dan Sumpah
Calon advokat akan diangkat dan disumpah menjadi advokat setelah melalui tahap dan persyaratan yang ada. Bagi calon advokat yang telah disumpah, maka mereka sah menjadi advokat. TEMPO