Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka suap kepada mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya memang sedang menyidik kasus suap pengurusan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Namun, dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan saat penahanan. “Saat ini tim penyidik masih bekerja,” kata dia, Kamis, 23 September 2021.
Azis mempunyai gelar doktor bidang hukum. Pria kelahiran 31 Juli 1970 itu menempuh pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 1993. Dia menempuh S2 di University of Western Sydney pada 1998, dan S2 Hukum di Universitas Padjajaran pada 2003. Selanjutnya, dia mengambil gelar doktornya di bidang hukum pidana internasional di Universitas Padjajaran Bandung pada 2007.
Sebelum terjun ke politik, Azis sempat berkarier sebagai advokat. Dia menjadi konsultan di PT AIA, lalu PT Panin Bank pada 1994-1995. Dia pernah menjadi advokat di Ganji Djemat & Partners, hingga mendirikan kantor hukumnya sendiri Syam & Syam Law Office.
Azis mulai terjun ke politik dengan mencalonkan diri menjadi anggota DPR pada 2009. Karier politiknya terus menanjak, pada 2019 dia menjadi Ketua Badan Anggaran di DPR dan Ketua Komisi III. Hingga akhirnya dia didapuk menjadi Wakil Ketua DPR pada jabatan DPR periode 2019-2024. TEMPO