Bila Rancangan Perma ini disahkan dan diundangkan, MA hanya akan memiliki satu regulasi mengatur administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Regulasi ini berlaku untuk pengadilan tingkat pertama dan banding baik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, maupun perkara pidana, jinayat, dan pidana militer.
Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) telah menggelar rapat koordinasi di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, padal 14-17 September 2021. Rapat koordinasi ini membahas finalisasi penyempurnaan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada Tingkat Pertama dan Tingkat Banding (Perma Peradilan Elektronik). Rapat pembahasan penyempurnaan Perma Peradilan Elektronik ini merupakan ke sekian kalinya yang dimulai sejak Mei 2021 lalu.
Sesuai amanatnya YM Ketua MA Prof H.M. Syarifuddin saat pidato upacara peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-76 pada 19 Agustus 2021 lalu, MA sedang menyusun beberapa Rancangan Perma untuk penyempurnaan sistem peradilan elektronik. Salah satunya, revisi/perubahan Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (persidangan E-Litigasi) dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
“Sistem administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik masih perlu disempurnakan karena terdapat beberapa kelemahan baik untuk perkara perdata maupun perkara pidana yang belum terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP),” ujar Hakim Agung Syamsul Maarif ketika membuka rapat koordinasi finalisasi Rancangan Perma ini, seperti dikutip laman resmi MA.
Syamsul mengatakan bila Rancangan Perma ini disahkan dan diundangkan, MA hanya akan memiliki satu regulasi untuk mengatur administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Regulasi tersebut berlaku untuk pengadilan tingkat pertama dan banding baik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, maupun perkara pidana, jinayat, dan pidana militer.
Dia melanjutkan Rancangan Perma ini mengatur optimalisasi penggunaan sistem elektronik dalam pengelolaan adminisrasi perkara dan persidangan di pengadilan. Pengajuan upaya hukum banding ke depan harus dilakukan secara elektronik melalui SIP. Penyempurnaan Perma Peradilan Elektronik ini sejalan dengan mekanisme upaya hukum kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) secara elektronik yang saat ini juga sedang dirumuskan dalam Rancangan Perma lain.
Sebelumnya, dalam pidatonya, Ketua MA M. Syarifuddin mengatakan MA telah melakukan teknologi jauh sebelum munculnya pandemi Covid-19. MA terus mendorong penyempurnaan dengan menerbitkan beberapa kebijakan bagi pelaksanaan elektronisasi bidang administrasi dan teknis peradilan atau sistem peradilan elektronik.
“Kita patut bersyukur, pada tahun 2020 MA telah berhasil melakukan elektronisasi bagi semua jenis perkara dengan terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,” ujar M. Syarifuddin dalam pidato upacara HUT MA RI ke-76 di pelataran Gedung MA Jakarta, Kamis (19/8/2021) lalu.
Selain menerbitkan regulasi payung bagi berlakunya peradilan elektronik itu, saat ini MA tengah merancang sedikitnya 5 Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Pertama, rancangan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Kedua, Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Ketiga, Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga. Keempat, Penyempurnaan terhadap Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Kelima, Administrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
“Semua itu dilakukan untuk menunjang pelaksanaan peradilan modern di semua jenis perkara dan ditargetkan pada tahun ini semua Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut bisa diselesaikan dan diundangkan untuk melengkapi regulasi Peradilan Elektronik yang sudah ada saat ini,” kata Syarifuddin.
Misalnya, dalam Rancangam Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Dari evaluasi kebijakan perma tersebut, khususnya Perma No. 1 Tahun 2019 dan Perma No. 4 Tahun 2020, perlu peningkatan untuk mempercepat persidangan elektronik, penyederhanaan regulasi, pengurangan biaya administrasi, persidangan, dan meningkatkan akses layanan peradilan.
“Untuk itu, perlu ditetapkan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik,” kata Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, Asep Nursobah dalam Rapat Konsultasi Publik Rancangan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik secara daring, Selasa (16/6/2021) lalu.
Rancangan Perma ini terdiri dari 10 BAB, 18 Bagian, 38 Pasal, dan 83 ayat. BAB I Ketentuan Umum terdiri dari 1 Pasal dan 12 Angka; BAB II Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup terdiri dari 2 Bagian dan 4 Pasal; BAB III Permohonan dan Pencabutan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik terdiri dari 8 Bagian, 22 Pasal, dan 47 ayat; BAB IV Pengiriman Berkas Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali ke MA terdiri dari 1 Pasal dan 5 ayat.
Lalu, BAB V Administrasi dan Pemeriksaan Perkara di MA terdiri dari 3 Bagian, 6 Pasal, dan 11 ayat; BAB VI Pengiriman Salinan Petikan dan Putusan terdiri dari 1 Pasal dan 7 ayat; BAB VII Pembetulan Salinan Putusan/Renvoi terdiri dari 1 Pasal dan 7 ayat; BAB VIII Pengarsipan Berkas Perkara Secara Elektronik terdiri dari 1 Pasal dan 2 ayat; BAB IX Ketentuan Peradilan terdiri dari 1 Pasal dan 3 ayat; BAB X Ketentuan Penutup terdiri dari 1 Pasal.
Asep menerangkan ruang lingkup yang diatur dalam Rancangan Perma ini untuk persidangan kasasi atau peninjauan kembali untuk perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat dan pidana militer. Selain itu, kasasi demi kepentingan hukum untuk perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara, dan banding arbitrase. Termasuk untuk peninjauan kembali untuk banding perkara pajak.
“Semuanya harus dilakukan secara elektronik baik perkara dari tingkat pertama, banding yang diproses secara elektronik ataupun secara konvensional. Layanan permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ini dapat digunakan para pihak setelah terdaftar sebagai pengguna sistem informasi pengadilan (pengguna terdaftar di e-court, red),” terangnya. HUKUMONLINE