Pegadaian adalah anak perusahaan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bergerak pada tiga lini bisnis, yaitu pembiayaan, emas, dan aneka jasa.
Menurut Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang memiliki piutang atas suatu barang bergerak.
Perusahaan umum Pegadaian merupakan salah satu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan.
Sejarah Era Kolonial
Sejarah pegadaian berawal saat pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai.
Lembaga ini pertama kali berdiri di Batavia pada 20 Agustus 1746.
Sewaktu Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari Belanda, tahun 1811-1816, Bank van Leening dibubarkan.
Masyarakat kemudian diberikan keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari pemerintah daerah setempat, liecentie stelsel.
Namun, cara ini ternyata memberi dampak buruk di mana pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dianggap kurang menguntungkan pihak Inggris.
Oleh sebab itu, metode liecentie stelsel diganti dengan pacht stelsel, yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak tinggi kepada pemerintah daerah.
Sewaktu Belanda kembali berkuasa, pacht stelsel masih terus dilakukan.
Namun, ternyata banyak pemegang hak yang melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya.
Setelah itu, pemerintah Hindia Belanda menerapkan cultuurstelsel, di mana kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa Pegadaian merupakan monopoli pemerintah.
Kemudian, tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat.
Era Kemerdekaan
Awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat berpindah ke Karanganyar, Kebumen, karena situasi perang yang semakin memanas.
Setelah itu, Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang.
Pasca-perang kemerdekaan Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian kembali berpindah lagi ke Jakarta dan dikelola oleh pemerintah RI.
Pada era ini, status Pegadaian juga beberapa kali mengalami perubahan.
Sejak 1 Januari 1961 bergerak sebagai Perusahaan Negara, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/1969 berubah menjadi Perusahaan Jawatan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10/1990 berubah lagi menjadi Perusahaan Umum
Kemudian, tahun 2011, dari Perusahaan Umum berubah menjadi Perseroan yang ditetapkan dalam PP No. 51/2011. Namun, perubahan status tersebut berhenti setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang pada 1 April 2012.
Tanggal 11 Juni 2021, Pegadaian resmi menyerahkan hotel-hotel miliknya ke Wika Realty, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan kepemilikan hotel BUMN.
Lalu, tanggal 2 Juli 2021, pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham Pegadaian kepada Bank Rakyat Indonesia melalui PP No 73/2021.
Layanan
Pembiayaan Kredit Cepat Aman (KCA)
Kredit dengan sistem hukum gadai bagi semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuan produktif, dengan jangka waktu kredit 4 bulan dan sistem bunga per 15 hari.
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia dengan sewa modal 1% perbulan secara flat.
Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Kredit (pinjaman) angsuran bulanan yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai dengan jaminan emas.
Emas
MULIA (Murabahah Mulia untuk investasi Abadi): pembelian logam mulia untuk investasi secara tunai / kredit. Berat per keping mulai 5 gr,10 gr, 25 gr, 50 gr sd 1000 gr
Tabungan Emas: Pembelian Logam mulia dengan sistem tabungan kelipatan 0.01 gr
Manfaat
Bagi Nasabah
- Ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat, terutama jika dibandingkan dengan kredit perbankan.
- Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya
- Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya
Bagi Pegadaian
- Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
- Pelaksanaan misi Pegadaian sebagai suatu anak usaha Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Pegadaian digunakan untuk:
- Dana pembangunan semesta (55 persen)
- Cadangan umum 20 persen
- Cadangan tujuan 5 persen
- Dana sosial 20 persen. KOMPAS