Langkah Kita Jika Tidak Pinjam Pinjol Tapi Ditagih dan Diteror - Kongres Advokat Indonesia

Langkah Kita Jika Tidak Pinjam Pinjol Tapi Ditagih dan Diteror

Cerita pinjol ilegal tiada habisnya. Kali ini diceritakan salah seorang pembaca detik’s Advocate yang merasa tidak memiliki pinjaman tapi malah ditagih. Bahkan diteror.

Berikut cerita lengkapnya:

Dear Bapak/Ibu,
Selamat malam, perkenalkan nama saya AB, saat ini saya mengalami tekanan akibat penagihan pinjol di mana saya sama sekali tidak melakukan pinjaman pada aplikasi SL, saya dihub via WA diminta untuk melunasi pinjaman yang bukan pinjaman saya.

Saya memang melakukan pinjol di 4 nama dalam 1 aplikasi, namun tidak ada nama SL yang saya ambil. Aplikasi yang saya download adalah RK yang didalamnya terdapat nama-nama pemberi pinjaman.

Berikut saya lampirkan atas ancaman, hinaan (berkas bukti dikirim ke redaksi-red).

Mohon bantuan bapak/ibu, perihal permasalahan yang tengah saya hadapi. Hal tersebut juga telah sampaikan cybercrime dan OJK.

Terima kasih atas bantuannya.

Untuk menjawab permasalahan di atas, detik’s Advocate menghubungi advokat Slamet Yuono, S.H.,M.H, partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan Jakarta. Berikut pendapat hukumnya:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudari AB yang disampaikan kepada detikcom, kejadian dan pengalaman yang menimpa saudari banyak juga dialami oleh korban lainnya, dimana tidak meminjam melalui Aplikasi Pinjaman Online tertentu tetapi dilakukan penagihan dengan menggunakan ancaman, intimidasi dan cara yang kasar serta tidak manusiawi.

Bahwa hal yang perlu diperhatikan oleh Saudari AB dan Masyarakat agar tidak terjebak Rentenir Online/Pinjol Ilegal adalah sebelum melakukan peminjaman melalui Pinjaman Online sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas dari Perusahaan/Penyelenggara Fintech P2P Lending yang ada, berdasarkan informasi di website www.ojk.go.id pada intinya disampaikan mengenai pemberitahuan dan himbauan mengenai penyelenggara fintech lending antara lain :

  1. Sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 116 penyelenggara.
  2. Terdapat penambahan 9 (sembilan) penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.
  3. Selain itu, terdapat 5 (lima) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
  4. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
  5. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Bahwa Saudari AB menyampaikan telah melakukan peminjaman pinjol di 4 nama dalam 1 aplikasi, perlu kami tegaskan disini terhadap Pinjaman Online yang Berizin dan Terdaftar di OJK tidak memiliki Aplikasi turunan sebagaimana saudara sampaikan, oleh karena itu dapat dipastikan Platform Pinjaman Online yang saudari gunakan adalah Platform Pinjaman Online Ilegal, kami menyarankan Saudari segera menyelesaikan Pinjaman di 4 Aplikasi turunan tersebut dengan catatan antara lain :

  1. Jangan memperpanjang di 4 Aplikasi turunan yang ada;
  2. Jangan meminjam dari Aplikasi turunan lain yang ditawarkan;
  3. Jangan meminjam dari Pinjol lain selain yang terdaftar dan berizin OJK (per 25 Agustus 2021 berjumlah 116 Penyelenggara).

Di samping itu saudari AB menyampaikan dari 4 Aplikasi turunan tersebut di atas tidak ada nama aplikasi Pinjol SL, dan saudari AB tidak melakukan pinjaman pada Pinjol tetapi dihubungi melalui WA dan diminta untuk melunasi pinjaman yg bukan pinjamannya dengan menggunakan cara penagihan mengancam dan menghina sebagaimana bukti yang dilampirkan, setelah dilakukan pengecekan di Daftar Fintech P2P Lending OJK per tanggal 25 Agustus 2021 ternyata Pinjol SL tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK dengan kata lain merupakan entitas Pinjol Ilegal.

Kejadian yang di alami oleh saudari AB adalah merupakan salah satu modus penipuan atau pemerasan yang dilakukan oleh Pinjol illegal, dimana mereka melakukan penagihan dengan menggunakan ancaman, menghubungi kontak untuk melakukan penagihan atau menyebarkan data pribadi dengan disertai kalimat yang tidak pantas. Terhadap tindakan yang dilakukan oleh Pinjol Illegal ini Saudari AB bisa menempuh langkah hukum antara lain :

1.LAPOR KE KEPOLISIAN
Laporan Polisi ke Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan tindakan pidana antara lain :
a.Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP
” Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

b.Terkait ancaman atau menakut nakuti, dapat dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 29 :
” Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi “.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45B
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

c.Terkait Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik, dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat (3):
“Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3):
“Setiap Orang Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

2.PENGADUAN KE SATGAS WASPADA INVESTASI
Saudari dapat mengirimkan Surat Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi yang beralamat di Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia.

Agar menjadi perhatian Pemerintah, Kepolisian dan Legislatif maka surat pengaduan tersebut dapat di tembuskan kepada : Presiden RI, Ketua DPR RI Cq. Ketua Komisi XI DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Ketua Dewan Komisioner OJK, KOMNAS HAM, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Koperasi dan UMKM.

3.PEMBERITAHUAN UNTUK MENGABAIKAN PESAN/TELP DARI PINJOL ILEGAL

Saudari AB bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan, contoh pemberitahuan sebagai berikut :

PEMBERITAHUAN TEROR PINJOL ILEGAL :

” Assalamualaikum Wr Wb, Yang terhormat Bapak, Ibu, Saudara/ri semua, mohon maaf jika ada Pihak yang mengatasnamakan dari Pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mempermalukan saya dengan kata-kata kasar atau kalimat yang tidak beradab, saya tidak pernah melakukan peminjaman di Pinjol Ilegal dimaksud, dugaan saya data pribadi saya diperjual-belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, saya akan menempuh langkah hukum atas tindakan mereka. Mohon untuk diabaikan dan di block. Demikian terima kasih atas pengertian dan kesabarannya “

HORMAT SAYA

4.TIDAK PERLU MELAKUKAN PEMBAYARAN KARENA SENYATANYA TIDAK MEMINJAM

Bahwa saudari AB tidak perlu melakukan pembayaran atas penagihan yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal tersebut, sebagai antisipasi penagihan ke kontak Saudari maka perlu dilakukan langkah pada point 3 yaitu membuat pemberitahuan untuk mengabaikan pesan atau telp dari Pinjol Ilegal.

Tindakan yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal ini tidak terbantahkan merupakan tindakan Pidana dan kami berharap penegak hukum khususnya Kepolisian memproses Modus baru Pemerasan/penipuan yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal.

Kejadian yang dialami oleh Saudari AB adalah merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh Platform Pinjol Ilegal, modus lain yang banyak dialami korban adalah korban tidak melakukan peminjaman tapi kemudian ditransfer dengan Nominal pinjaman yang telah dipotong biaya dan administrasi sebesar 40%-50 % dari pinjaman, kemudian korban harus mengembalikan dalam jangka waktu 5 – 7 Hari. Masih banyak modus lain yang dilakukan oleh Pinjol ilegal dengan memanfaat regulasi/peraturan yang belum menjangkau keberadaan mereka. Oleh karena itu agar keberadan Pinjol ilegal tidak menjadi “bola salju” yang semakin lama semakin banyak memakan korban, maka hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan adalah :

  1. Masyarakat dan Korban, lebih meningkatkan kewaspadaan dan kehatian-hatian serta menyesuaikan kemampuan diri untuk melakukan peminjaman. masyarakat bisa mengetahui belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya terkait dengan teror/intimidasi/ancaman dari penagihan Pinjaman Online.
  2. Pemerintah melalui OJK, Satgas Waspada Investasi (terdiri dari 13 Kementerian/Lembaga) secara aktif mengedukasi masyarakat tentang bahayanya Pinjol Ilegal, melakukan pemblokiran dan penutupan Aplikasi pinjol ilegal, bekerjasama dengan provider internet, operator seluler, Google dan pihak lainnya untuk mencegah munculnya Aplikasi Pinjol Ilegal.
  3. Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR untuk memberantas Pinjol Ilegal dan memberikan sanksi yang tegas kepada Pinjol yang berizin/terdaftar di OJK jika melakukan pelanggaran dalam penagihan.
  4. DPR, agar tidak menutup mata dengan menjamurnya Pinjol Ilegal yang sangat meresahkan, menyebabkan korban jiwa, korban di PHK, korban dikucilkan dan terbaru korban berencana menjual Organ, DPR harus segera merumuskan UU yang khusus mengatur tentang Pinjaman Online.
  5. Kepolisian, usaha maksimal dilakukan oleh kepolisian untuk menindak tegas Pinjol Ilegal yang melakukan teror dan menerapkan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG atas praktik ilegal yang dilakukan.

Demikian uraian jawaban kami, semoga bermanfaat bagi saudari AB, para pembaca detikcom, dan masyarakat yang menjadi korban penagihan pinjol illegal maupun masyarakat yang berniat untuk memanfaatkan Pinjaman Online/Fintech Lending serta dapat menjadi masukan bagi OJK, Satgas Waspada Investasi dan DPR RI khususnya Komisi XI dan Komisi lain yang terkait.

Hormat kami,

Slamet Yuono, S.H., M.H.
Kantor Hukum 99 & Rekan
Jakarta

Dasar Hukum :
UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024