41 Napi Lapas Tangerang Tewas dalam Sel Terkunci - Kongres Advokat Indonesia

41 Napi Lapas Tangerang Tewas dalam Sel Terkunci

Sebanyak 41 napi lapas kelas I Tangerang tewas terbakar. Ke-41 napi itu tewas karena tak bisa keluar sel lantaran terkunci.

“Terbakar karena memang kamar semua dikunci jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Banten Agus Toyib kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Saat ini pihak Kemenkumham masih mengidentifikasi 41 napi yang tewas terbakar. Pihaknya akan segera mengabarkan ke keluarga napi bila proses identifikasi tuntas.

Lapas Kelas 1 Tangerang disebut overkapasitas. Pada saat kejadian kebakaran, lapas itu berisi 2.069 narapidana dan tahanan, padahal seharusnya hanya berisi 900-an orang.

Sumber kebakaran yang berawal dari Blok CII itu dihuni 122 napi. “2.072 penghuni. Kalau yang kejadian kebakaran C2 itu 122 orang,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga kebakaran akibat dipicu korsleting listrik. Total ada 41 napi yang meninggal dunia dan 8 orang mengalami luka bakar.

“Napi lainnya dievakuasi ke masjid, masih di area lapas,” kata Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Abdul Aris. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024