Pedangdut Saipul Jamil telah bebas murni pada Kamis (2/9/2021). Saipul kini tidak lagi mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Kebebasannya kemudian disambut meriah oleh para penggemarnya. Saipul Jamil yang dihukum karena kasus penyuapan dan pencabulan itu disambut bak pahlawan. Mulai dari pengalungan bunga hingga dijemput dengan mobil mewah.
Namun, penyambutan Saipul Jamil bebas ini dinilai berlebihan dan disayangkan oleh banyak pihak. Salah satunya adalah pakar hukum pidana, Abdul Fickar. Menurutnya, tidak seharusnya Saipul disambut bak pahlawan. Hal itu lantaran ia dihukum karena kasus tercela, yaitu kasus pencabulan dan penyuapan.
“Kita heran kenapa masyarakat kita terutama para penggemar si artis itu. Padahal, dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya. Tindak pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan,” ujar Abdul.
Abdul pun heran melihat reaksi para penggemar Saipul yang begitu berlebihan menyambut idolanya yang merupakan mantan narapidana kasus tercela.
“Karena itu, saya berkesimpulan, enggak nyambung gitu antara nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh masyarakat. Melihat perbuatan jahat seperti itu dengan kegemaran orang pada seorang artis,” tutur Abdul.
Petisi tolak Saipul Jamil
Tidak hanya penyambutan kebebasannya yang mengundang kontroversi, aktivitas Saipul pasca-bebas dari penjara juga menuai sorotan. Setelah Saipul Jamil bebas dari penjara, muncul sebuah petisi online boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube. Petisi itu diunggah pada laman change.org, pada Jumat (3/9/2021), yang dimulai oleh akun Let’s Talk And Enjoy dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Petisi itu ditargetkan mendapat 200.000 tanda tangan dari masyarakat. Hingga Minggu, (5/9/2021), tercatat sudah lebih dari 200.000 orang yang menandatangani petisi itu.
Petisi tersebut menyoroti kasus Saipul Jamil pada 2016, yakni kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap. Dalam akun tersebut, dituliskan bahwa mantan narapidana pencabulan anak tak pantas hadir di televisi untuk konsumsi umum. Sebab, korban mungkin masih bergumul dalam trauma dan rasa takutnya saat melihat pelaku berseliweran di TV.
“Masyarakat Indonesia dengan tegas MENOLAK!! Saipul Jamil mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) untuk munculnya kembali ke dunia hiburan,” demikian keterangan petisi tersebut, dikutip Kompas.tv. “Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma,” sambung petisi itu.
Seperti diketahui, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. Ia divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017. Saipul sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tidak hanya itu, Saipul juga terjerat kasus penyuapan.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Selama menjalani hukumannya, Saipul mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama 30 bulan hingga akhirnya resmi bebas murni pada Kamis (2/9/2021). KOMPAS