Menteri Yuddy Diteror Oknum Tenaga Honorer via SMS
Menteri Yuddy Diteror Oknum Tenaga Honorer via SMS

Menteri Yuddy Diteror Oknum Tenaga Honorer via SMS

Menteri Yuddy Diteror Oknum Tenaga Honorer via SMS

Kompas.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi disebut telah menerima teror ancaman melalui pesan singkat yang ke nomor ponsel pribadinya.

“SMS ancaman tersebut dikirimkan berulangkali sejak bulan Desember 2015,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman, dilansir dari Antara, Rabu (9/3/2016).

Menurut Herman, teror tersebut telah dilaporkan oleh sekretaris pribadi Yuddy, yakni Reza Pahlevi pada 28 Februari 2016. Laporan itu telah ditindaklanjuti Tim Cybercrime Polda Metro Jaya.

Setelah dilaporkan, Tim Cybercrime Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan penyelidikan, serta akhirnya terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

“Polisi sudah mengamankan terduga pengirim SMS ancaman tersebut. Inisialnya M berusia 38 tahun, warga Ketanggung Brebes, Jateng,” ujar Herman.

Herman menegaskan pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni saudara Reza Fahlevi maupun Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan.

“Yang dilaporkan adalah adanya ancaman yang dikirim melalui nomor handphone yang tidak jelas siapa pemiliknya,” ujar Herman.

Namun, setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, ternyata latar belakang pengancam adalah tenaga honorer.

Dia menekankan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak ada hubungannya dengan latar belakang maupun profesi yang bersangkutan. Latar belakang yang bersangkutan baru terungkap setelah diamankan oleh polisi.

Karena itu, Herman meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional.

Pasal yang disangkakan kepada terduga, kata Herman, adalah pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.

“Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kita semuanya sama di depan hukum. Karena itu, mari beri kesempatan penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ini murni dugaan tindak pidana,” ujar Herman lagi.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024