Polisi: Ancaman Pidana Pelaku Body Shaming 9 Bulan-6 Tahun Penjara - Kongres Advokat Indonesia

Polisi: Ancaman Pidana Pelaku Body Shaming 9 Bulan-6 Tahun Penjara

Polisi menegaskan perbuatan mengejek bentuk fisik seseorang atau body shaming dapat dipidanakan. Ancaman pidana kurungan penjaranya pun mulai dari hitungan bulan hingga tahunan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, bentuk perbuatan pidana dibagi menjadi dua kategori. Pertama dengan cara tidak langsung melalui transmisi narasi di media sosial, kedua secara langsung melalui perkataan atau hinaan di media sosial ke korban.

“Body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan yang seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial. Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun,” papar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

“Kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP denagn ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenakan Pasal 311 KUHP. Hukuman 4 tahun,” lanjut Dedi.

Dedi menerangkan, ancaman hukuman bagi pelaku yang mentransmisi ejekannya di media sosial lebih berat. Sebab, dengan mentransmisi, ejekannya berpotensi diketahui banyak orang dan lebih merugikan korbannya.

“Kalau yang secara konvensional itu hanya diketahui sedikit orang. Tapi ketika di ITE, begitu penghinaan disampaikan, langsung diviralkan, itu jutaan orang langsung bisa melihat,” terang Dedi.

Dedi menuturkan, body shaming memungkinkan mengganggu psikologis korbannya. Bahkan mendorong perilaku bunuh diri.

“Ini bisa mengganggu secara psikologis. Anak itu yang posturnya kurang ideal di-bully, akan menjadi tidak PD (percaya diri), takut keluar rumah, kemudian tidak mau bersosialisasi. Ya bisa mengindikasi upaya bunuh diri. Riset seperti itu sudah dilakukan di Amerika dan beberapa negara maju,” tutur Dedi.

Dedi menyampaikan tindak pidana body shaming bersifat delik aduan. Namun, dalam penanganannya, kepolisian juga menggunakan pendekatan mediasi.

“Delik aduan, harus laporan,” tegas dia.

“Langkah progresifnya dalam penegakan hukum penanganan body shaming ini mempertemukan kedua pihak. Kami mencoba untuk menggunakan pendekatan yang lebih humanis. Artinya kami menawarkan agar pelapor dan terlapor duduk bersama untuk saling koreksi,” ujar Dedi menambahkan. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024