Liputan6.com – Lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini ada di Indonesia dianggap sangat kurang oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Ia menganggap Kemenkumham sangat kekurangan penjara untuk dapat menampung orang-orang yang sudah ditangkap ataupun diadili.
Tak hanya itu, sekalipun sudah ada lapas untuk anak, hal tersebut dianggap kurang dan sangatlah tidak memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang (UU).
“Kita punya Lapas LPK Anak di Bandung yang di situ ada sekolah SMP, SMA, itu yang ideal. Menurut aturan perundang-undangan anak begitulah seharusnya. Tapi kan kita tidak punya anggaran ke situ, jauh untuk ke situ,” ucap Menkumham Yasonna kepada Liputan6.com saat menggelar inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2016).
Tak hanya lapas anak yang kurang, lanjut Menkumham, lapas wanita juga lapas narkotika juga dianggap sangat kurang. Selain permasalahan kurangnya lapas, Yasonna menjelaskan jika sebenarnya kejahatan itu terjadi karena adanya kesalahan pada produk sosial masyarakat.
“Persoalannya juga sekarang adalah kejahatannya produk sosial. Dia (para pelaku kejahatan) tidak datang dari langit tiba-tiba. Saya adalah orang yang tidak mempercayai kejahatan itu karena faktor biologis. Bukan faktor biologis, sekolah saya di situ, dia adalah produk sosial, produk disintegrasi sosial. Jadi melihatnya harus berbeda,” papar Yasonna.
Karena itu, tambah dia, kita juga harus menangani masalah kejahatan secara bersama-sama khususnya masalah narkoba yang sudah menjadi ancaman bagi bangsa, tetapi dengan pendekatan dan melihatnya sebagai paradigma secara komprehensif. “Jadi tidak boleh melihat (kejahatan) sepotong-sepotong. Ya harusnya menjadi suatu gerakan bersama untuk memberantas kejahatan khususnya kejahatan narkoba,” ujar Yasonna.
Paradigma harus diubah, kata dia, juga cara melihat para pelaku kejahatan itu harus diubah. Jangan semata-mata dimasukkan ke lapas lalu digojlok begitu saja. “Itu primitif, itu zaman-zaman 200 atau 300 tahun yang lalu. Sekarang ini sudah zaman beradab. Konsepnya reintegration rehabilitation, itu konsepnya karena crime is social product, bukan biological product. Ini harus dipahami betul,” Yasonna menegaskan
(Kongres Advokat Indonesia)