Konsultan Hukum Berada di Bawah Kewenangan Kemenparekraf, Begini Respons BKPM - Kongres Advokat Indonesia

Konsultan Hukum Berada di Bawah Kewenangan Kemenparekraf, Begini Respons BKPM

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru saja merilis Surat Edaran Menteri Investasi/BKPM No.17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.

SE Menteri Investasi/BKPM 17/2021 ini akan menjadi pedoman dan panduan bagi pelaku usaha mengenai mekanisme proses peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS. Atas alasan peralihan ini, pelaku usaha diminta segera memenuhi komiten atas izin usaha yang belum efektif dan diajukan ke sistem OSS versi 1.1 paling telat 29 Juli 2021 pukul 24.00 wib.

Sistem OSS versi 1.1 hanya dapat digunakan paling lama 29 Juli 2021, dan per tanggal 30 Juli 2021 sistem OSS versi 1.1 tidak dapat digunakan karena BKPM tengah melakukan migrasi data ke sistem OSS Berbasis Risiko. Adapun soft launching sistem OSS Berbasis Risiko akan dilaksanakan pada 2 Agustus 2021 mendatang.

Selain terkait migrasi sistem OSS, SE ini BKPM turut mengatur 353 KBLI yang belum diatur dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beberapa jenis usaha yang diatur dalam SE 17/2021 ini salah satunya adalah profesi hukum.

Untuk aktivitas pengacara dengan nomor KBLI 70209 dengan tingkat risiko menengah tinggi berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Sementara untuk aktivitas konsultan hukum dengan nomor KBLI 70209 yang juga memiliki tingkat risiko menengah tinggi, menempatkan konsultan hukum di bawah kewenangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Namun, penempatan konsultan hukum di bawah Kemenparekraf menjadi pertanyaan bagi konsultan hukum. Praktisi konsultan hukum pasar modal Indra Safitri merasa penempatan konsultan hukum dibawah Kemenparekraf tidak tepat. Layaknya advokat, konsultan hukum harusnya berada dibawah Kemenkumham. Poin-poin yang diatur dalam KBLI harusnya sama dengan advokat, mengingat profesi hukum ada yang berada di pengadilan dan luar pengadilan (konsultan hukum).

Menindaklanjuti hal tersebut Indra mengaku telah menyurati organisasi konsultan hukum yakni Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) untuk merespons hal SE BKPM 17/2021 tersebut. Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa masukan langsung telah disampaikan kepada BKPM secara pribadi atas nama anggota HKHPM.

“Itu mungkin ada yang kurang tepat di BKPM, Kemenparekraf  apa urusannya dengan konsultan hukum. Tapi itu sudah diberikan masukan lewat anggota HKHPM yang punya koneksi di BKPM. Dan kabarnya sekarang tengah diperbaiki. Kalau saya secara pribadi sudah menyampaikan ke HKHPM, tinggal pengurusnya mau ambil tindakan apa,” kata Indra kepada Hukumonline, Kamis (29/7).

Selain itu Indra juga mempertanyakan alasan BKPM memasukkan konsultan hukum ke dalam usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, termasuk advokat dengan tingkat risiko yang sama. Dia mempertanyakan metode apa yang digunakan oleh BKPM dalam menentukan tingkat risiko usaha dalam OSS Berbasis Risiko.

Terkait hal ini Indra pun berharap HKHPM dan organisasi advokat dapat meminta penjelasan pelabelan tingkat risiko untuk profesi hukum. Tentunya penjelasan itu nantinya akan berguna bagi konsultan hukum dan advokat untuk menyusun strategi kerja ke depannya.

“Kita harus tahu analisis risiko menengah tinggi itu seperti apa. Saya enggak tahu apa metode yang digunakan oleh BKPM dalam menentukan tingkat risiko, apa benar kerja advoakt dan konsultan hukum ini menengah tinggi. Pelabelan ini akan mempengaruhi bisnis,” jelas Indra.

Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, menyampaikan bahwa BKPM telah melakukan revisi terhadap SE Menteri Investasi/BKPM No 17/2021 dengan menerbitkan SE Menteri Investasi No 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 17 tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.

SE Menteri Investasi/BKPM No 18/2021 ini hanya melakukan perbaikan terhadap daftar KBLI, dimana menempatkan konsultan hukum dibawah kewenangan Kemkumham. Revisi ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan masukan dari profesi konsultan hukum.

“SE 17/2021 sudah direvisi. Iya benar revisi dilakukan setelah ada masukan dari profesi konsultan hukum,” jelas Riyatno kepada Hukumonline, Jumat (30/7).

Riyatno menambahkan bahwa aktivitas pengacara (69101) dan aktivitas konsultan (69102) awalnya termasuk ke dalam KBLI tanpa K/L pengampu, artinya belum diatur dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan PP 5/2021. Sehingga untuk kemudahan pengaturan dan penanaman modal dalam sistem OSS RBA, maka harus diputuskan siapa pengampu dan risikonya.

Dengan pertimbangan waktu maka Kementerian Investasi/BKPM melakukan analisa berdasarkan pendekatan KBLI atau bidang usaha yang mendekati atau serumpun, yang sudah diatur dalam PP 5/2021 dalam hal ini KBLI 70209 untuk Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya yang memiliki risiko Menengah Tinggi (MT).

Namun demikian, Riyatno menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian atau evaluasi kembali sebagai next reform-nya.

“Untuk pertimbangan risiko MT, sudah dilakukan analisa berdasarkan pendekatan KBLI atau Bidang Usaha yang mendekati atau serumpun yang sudah diatur dalam PP 5/2021. Tapi hal ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penyesuaian atau evaluasi kembali,” pungkasnya. HUKUMONLINE

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024