Kompas.com – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Nyepi tahun ini.
Sebanyak lima orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus Dua (RK II) atau langsung bebas. Sedangkan 521 orang narapidana lainnya mendapatkan RK I.
Kasubag Humas Ditjen Lembaga pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu.
“Bertepatan dengan hari raya Nyepi, Kemenkumham memberikan remisi kepada total 526 narapidana,” kata Akbar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/16).
Remisi khusus diberikan untuk para narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan,” ujar Akbar.
Lima orang narapidana yang dibebaskan bertepatan dengan hari raya Nyepi berasal dari Bali, Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.
“Mereka dibebaskan karena setelah diremisi ternyata sisa hukumannya kurang dari besaran minimum,” kata Akbar.
Besaran remisi yang diterima antara 15 hari sampai dengan dua bulan. Bali menjadi penerima remisi terbanyak sejumlah 394 Narapidana.
Disusul Nusa Tenggara Barat sebanyak 24 narapidana, dan Sumatera Utara sebanyak 20 narapidana.
Sementara itu terkait dengan perayaan Nyepi di lembaga pemasyarakatan, Akbar mengatakan pihaknya memfasilitasi mereka yang menjalankan ibadah.
“Seperti biasa kami mengakomodirnya. Seperti perayaan Nyepi di Bali,” ujarnya.
Saat ini, jumlah warga binaan yang berada di seluruh Indonesia mencapai 180.832 orang, terdiri dari tahanan berjumlah 57.851 orang dan narapidana berjumlah 122.981. Jumlah tersebut didominasi narapidana kasus narkotika, yakni sebanyak 60.808 orang.
(Kongres Advokat Indonesia)