Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah penyesuaian. Apa saja yang aturan yang disesuaikan?
“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli 2021.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB. Kepala Negara menyatakan aturan teknis operasional pasar ini diatur pemerintah daerah setempat.
Pelaku usaha mikro dan kecil juga mulai bisa bernapas lega. Presiden mengatakan usaha seperti pedagang kaku lima (PKL), pangkas rambut, hingga bengkel kecil bisa kembali berusaha.
“Usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 (waktu setempat)” tegas Jokowi.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Makan di tempat juga telah diizinkan dengan waktu makan setiap pengunjung 20 menit. MEDCOM