Komisi Yudisial dibentuk setelah masuknya era reformasi dan menjadi lembaga penting dalam manajemen hakim di Indonesia.
Komisi Yudisial (KY) menjadi salah satu dari lembaga penting dalam pembagian kekuasan negara di Indonesia.
Lembaga ini berfungsi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Awal mula pembentukannya, jika ditelisik lebih jauh, dimulaipada tahun 1968 dengan munculnya wacana kehadiran Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH).
Inilah cikal bakal pembentukan KY yang kala itu dimaksudkan sebagai lembaga khusus di luar pemerintahan dan berkedudukan di MA dengan wewenang mau pun tugas terkait manajemen hakim Mengutip paper karya Farid Wajdi (anggota Komisi Yudisial) berjudul Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia, MPPH sebenarnya sangat diperlukan pada masa itu.
Sebab, muncul kekhawatiran terjadinya monopoli kekuasaan jika kewenangan pengangkatan, pemberhentian, promosi, dan persoalan-persoalan administrasi kehakiman lainnya dipusatkan melalui satu lembaga.
Sementara itu, rencana pembentukan MPPH berangkat dari kesadaran mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas badan-badan penegak hukum dan keadilan, baik buruk implementasinya tergantung dari manusia-manusia pelaksananya terutama para hakim.
Dengan demikian, kehadiran MPPH diperlukan. MPPH berfungsi dalam memberikan promosi, kepindahan, pemberhentian, dan hukuman jabatan bagi para hakim yang diajukan Mahkamah Agung atau Menteri Kehakiman. Hanya saja, MPPH hanya sekadar menjadi wacana karena gagal menjadi materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Akhirnya, pembentukan lembaga yang serupa MPPH mencuat kembali di zaman reformasi yang bergulir tahun 1998. Lembaga legislatif dalam Amendemen Ketiga Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 yang dilakukan tahun 2001, menyepakati pembentukanKomisi Yudisial. Pembentukan ini diatur khusus dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
Melansir situs Komisi Yudisial, KY menjadi lembaga yang sangat diperlukan karena adanya keprihatinan pada keadaan peradilan dan keadilan di Indonesia yang tidak kunjung bisa ditegakkan dengan baik.
Dasar hukum pembentukan Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dibentuk dengan melandaskan pada berbagai dasar hukum. Terdapat tujuh undang-undang yang menjadi dasar hukum pembentukannya, yaitu:
1. Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim
4. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
6. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial diberikan wewenang khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 13. Berikut ini wewenang yang dimiliki KY:
– Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung pada DPR agar diperoleh persetujuan
– Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
– Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung
– Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Tugas Komisi Yudisial
Tugas Komisi Yudisial diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Dalam pasal ini, Komisi Yudisial memiliki serangkaian tugas seperti berikut:
1. Terkait dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, tugas Komisi Yudisial yaitu:
– Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
– Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
– Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi pada laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
– Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
– Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim
2. Komisi Yudisial mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
3. Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4. Aparat penegak hukum harus menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada poin 3.
5. Tugas KY diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 14. Tugas ini terkait mengatur usulan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada DPR untuk memperoleh persetujuan. Tugas tersebut adalah:
– Melakukan pendaftaran calon hakim agung
– Melakukan seleksi pada calon hakim agung
– Menetapkan calon hakim agung
– Mengajukan calon hakim agung ke DPR. TIRTO