Pengusaha Jusuf Hamka mengaku dirinya pernah diperas oleh bank syariah swasta. Dia bercerita, pemerasan bermula ketika dirinya berniat melunasi utang-utang sejumlah perusahaannya, dan menyetorkan sekitar Rp 800 miliar.
“Saya minta keringanan bunga ditolak, waktu mau lunasi utang juga ditolak. Eh, pas saya minta balikin tuh duit ditahan Rp 120 miliar dengan alasan ini-itu. Intinya saya mau diperas oleh mereka dan saya sudah laporkan ke polisi. Saya tak akan mundur,” katanya
Karena mendapatkan pengalaman seperti itu Jusuf Hamka tegas menyebut bahwa Bank Syariah pada praktiknya ternyata lebih kejam dari bank konvensional.
Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch), Ikhsan Abdullah mengatakan sebagai Lembaga Advokasi Halal satu-satunya nya di Indonesia, pihaknya menganggap penting kasus ini untuk diselesaikan dengan baik, jujur dan transparan.
“Tentu menjadi amat kecewa dan gelisah bila nantinya terbukti secara hukum adanya kesalahan yang dilakukan baik oknum dari Bank Syariah Swasta tersebut, ataupun terhadap institusi dari salah satu Bank Syariah Swasta tersebut,” ujar Ikhsan dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2021).
Menurutnya jika tidak diselesaikan dengan baik, bisa memicu Public Trust kepada Bank Syariah mengingat puluhan tahun pemerintah berupaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Bank Syariah, dengan Kebijakan Presiden melalui Komite Nasional Ekonomi Syariah yang diluncurkan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, sebagai penyempurnaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.
Kemudian, dia mengatakan perlu dikeluarkan suatu Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) guna mengatur pedoman mengenai, penyelesaian perselisihan terkait eksekusi jaminan dengan prinsip-prinsip syariah.
Selain itu diatur pedoman bagi pegawai bank maupun Bank Syariah dalam hubungannya dengan nasabah termasuk perlindungan nasabah secara islami/prinsip islam dan diatur pembiayaan yang lebih dikonkretkan dalam pemenuhan prinsip yang islami.
Dia juga berharap OJK lebih mengimplementasikan POJK tentang perlindungan konsumen dan memberikan sanksi yang bukan hanya sifatnya administratif, kemudian secepatnya berinisiatif mengundang para pihak, yakni Bank dan nasabahnya untuk diselesaikan sebaik-baiknya.
Ikhsan, mengatakan jika pernyataan yang dilontarkan Jusuf Hamka benar dilakukan manajemen bank syariah yang harus dilakukan tindakan sesuai Prosedur dan kewenangan OJK sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
“Namun jika sebaliknya pernyataan Jusuf Hamka yang keliru. Maka saran kami sebaiknya segera melakukan klarifikasi sehingga tidak menimbulkan kerusakan. Jadi mari kita selamatkan Bank Syariah untuk kepentingan Umat,” tutupnya. DETIK