Biar Gak Viral, Simak Lagi Etika Berkendara Sesuai dengan Undang-Undang yang Berlaku - Kongres Advokat Indonesia

Biar Gak Viral, Simak Lagi Etika Berkendara Sesuai dengan Undang-Undang yang Berlaku

Ketika berada di jalan, setiap pengendara ingin menjadi prioritas utama. Namun, sejatinya berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia, sudah menjabarkan perihal siapa yang menjadi prioritas di jalan umum.

Di samping itu, etika berkendara dan kesadaran dari masing-masing pengguna jalan juga harus diperhatikan. Sering kali pengguna jalan menyerobot ketika berada di jalan yang notabene merupakan hak setiap pengguna jalan.

Dalam kondisi jalan yang menanjak atau menurun, dalam peraturan tersebut pihak kepolisian sudah mengatur siapa yang berhak memberi jalan dan menjadi prioritas utamanya.

Mengacu pada peraturan tersebut, bagi pengendara yang jalannya menurun diwajibkan untuk memberi ruang kepada pengendara yang jalannya menanjak. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara ketika berada di belokan atau persimpangan, kendaraan yang harus memberikan jalan terlebih dahulu juga diatur. Dalam Pasal 113 ayat (1) dijelaskan pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada pengguna jalan lain.

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;

b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

Namun, jika kondisi persimpangan sudah dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Etika Berbelok atau Berputar Arah di Jalan Raya

Pada Undang-Undang tersebut, hal lain yang juga diatur dalam tata cara berbelok atau berbalik arah. Pada Pasal 112 ayat (1), (2) dan (3), pihak kepolisian sudah mengatur bagaimana cara berbelok atau berputar arah yang baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.

(3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. LIPUTAN6

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024