Detail Peraturan PPKM Level 4 untuk Kegiatan Publik - Kongres Advokat Indonesia

Detail Peraturan PPKM Level 4 untuk Kegiatan Publik

Pemerintah membuat peraturan untuk kegiatan publik selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu guna menekan laju penularan covid-19.
 
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Berikut detail peraturan kegiatan publik selama PPKM level 4.
 
Pertama, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal sebanyak 50 persen.

“Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” tulis Inmendagri itu seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum tidak boleh di tempat. Warung makan, kafe, atau pedagang kaki lima hanya boleh melayani pesan antar atau makanan dibungkus.

Berikutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
 
“Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Inmendagri itu.
 
Beleid tersebut juga mengatur kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 4 ditiadakan dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
 
“Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara,” bunyi Inmendagri tersebut.
 
Selanjutnya, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Kebijakan ini juga berlaku untuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
 
Jumlah penumpang transportasi umum juga dibatasi sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal dan protokol kesehatan ketat. Ini berlaku bagi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental.
 
“Resepsi pernikahan ditiadakan sementara,” tulis Inmendagri itu. MEDCOM

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Mediator Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Sukses Damaikan Sembilan Hakim MK dengan Prof. Denny Indrayana
December 4, 2023
Presiden KAI: Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia Berhasil Dideklarasikan!
November 28, 2023
presiden kongres advokat indonesia deklarasi pemilu jurdil dengan pimpinan OA
Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil
November 27, 2023
Hakim MK Suhartoyo ke AdvoKAI : Advokat Harus Kuasai Hukum Acara
November 23, 2023
dr tjoetjoe sandjaja hernanto di bimtek MK RI
Bimtek Sengketa Pemilu MK, Presiden KAI: Terimakasih! MK Telah Batasi Jabatan Ketua OA Hanya 2 Periode
November 6, 2023