Detail Peraturan PPKM Level 4 untuk Kegiatan Publik - Kongres Advokat Indonesia

Detail Peraturan PPKM Level 4 untuk Kegiatan Publik

Pemerintah membuat peraturan untuk kegiatan publik selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu guna menekan laju penularan covid-19.
 
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Berikut detail peraturan kegiatan publik selama PPKM level 4.
 
Pertama, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal sebanyak 50 persen.

“Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” tulis Inmendagri itu seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.
 
Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum tidak boleh di tempat. Warung makan, kafe, atau pedagang kaki lima hanya boleh melayani pesan antar atau makanan dibungkus.

Berikutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
 
“Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Inmendagri itu.
 
Beleid tersebut juga mengatur kegiatan di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 4 ditiadakan dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
 
“Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara,” bunyi Inmendagri tersebut.
 
Selanjutnya, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Kebijakan ini juga berlaku untuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
 
Jumlah penumpang transportasi umum juga dibatasi sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal dan protokol kesehatan ketat. Ini berlaku bagi kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental.
 
“Resepsi pernikahan ditiadakan sementara,” tulis Inmendagri itu. MEDCOM

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024