Temukan Maladministrasi pada TWK KPK, Ini Penjelasan Ombudsman RI - Kongres Advokat Indonesia

Temukan Maladministrasi pada TWK KPK, Ini Penjelasan Ombudsman RI

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan ada dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ketua ORI Mokhammad Najih mengatakan pihaknya memfokuskan pemeriksaan pada tiga isu, yakni rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).

“Tiga hal ini yang oleh Ombdusman RI ditemukan potensi maladminstasi. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan kepada Ketua KPK (Firli Bahuri), Kepala BKN (Bima Haria Wibisana), dan Presiden Joko Widodo agar penemuan maladministrasi yang didapati bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya,” ujar Najih melalui konferensi pers daring pada Rabu, 21 Juli 2021.

Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng memaparkan, pada tahapan pembentukan kebijakan, ditemukan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan rapat harmonisasi.

Di mana pada penyimpangan prosedur, pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri pimpinan kementerian atau lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

“Sementara pada penyalahgunaan wewenang, penandatanganan berita acara pengharmonisasian, dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir pada rapat harmonisasi. Sedangkan yang hadir saat itu adalah Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PANRB. Yang tandatangan adalah Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal PP Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Robert dalam acara yang sama.

Selain itu, tambahan untuk KPK, telah melakukan penyimpangan prosedur yakni karena tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan pada sistem informasi internal setelah dilakukan proses perubahan dalam enam kali rapat harmonisasi.

Lalu, pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK, Ombudsman berpendapat KPK dan BKN membuat kontrak swakelola dengan tanggal yang berbeda jauh.

Sebagaimana diketahui, nota kesepahaman pengadaan barang atau jasa melalui swakelo antara KPK dan BKN, ditandatangani pada 8 April 2021, dan kontrak swakelola KPK dan BKN ditandatangani pada 26 April 2021. “Namun, dibuat dengan tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021,” kata Robert.

KPK dan BKN juga telah melaksanakan kegiatan asesmen TWK pada 9 Maret, sebelum adanya penandatangan nota kesepahaman dan kontrak swakelola.

Selain itu, BKN juga dianggap tidak kompeten karena tidak memiliki komponen berupa alat ukur, instrumen, dan asesor, dan menyampaikan permohonan fasilitasi asesmen TWK kepada lembaga lain.

BKN seharusnya menyampaikan hal tersebut kepada KPK sebagai pengguna dan pelaksana asesmen. “Terakhir, BKN tidak menguasai salinan dokumen Keputusan Panglima Nomor Kep/1078.XVII/2016 sebagai dasar pelaksanaan TWK,” ujar Robert.

Terakhir, pada tahap penetapan hasil TWK, KPK telah melakukan tindakan maladministrasi berupa tidak patut menerbitkan SK karena bertentang dengan Putusan MK Nomor 70.PUU-XVII/2019 dan bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, yakni terhadap pernyataan presiden. TEMPO

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024