Apakah detikers paham, apa itu statuta? Kata ini menjadi viral karena Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menjadi perubahan atas versi sebelumnya.
Versi yang terbaru menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pada versi lama, disebutkan larangan bagi rektor UI merangkap jabatan komisaris, pada pasal 35 huruf C.
Pada versi tersebut, poin mengenai larangan merangkap jabatan menggunakan kata ‘pejabat’. Sedangkan ada versi yang baru, kata yang digunakan adalah ‘direksi’. Jadi, tidak ada larangan bagi rektor UI merangkap jabatan, kecuali jika menjadi direktur suatu perusahaan.
Poin larangan rangkap jabatan pada versi sebelumnya juga ada di pasal 35, sementara pada versi yang baru ada di pasal 39. Namun, apakah detiker tahu, apa itu statuta?
Apa Itu Statuta?
- Pengertian statuta
Menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, statuta berasal dari bahasa Latin statum yang artinya aturan atau hukum.
Kata statutum sendiri adalah bentuk turunan statuere yang berarti menata, mendirikan, dan mengatur. Statutum juga berasal dari kata stare yang didefinisikan sebagai menempatkan dan berada pada.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), statuta adalah anggaran dasar suatu organisasi (misalnya perguruan tinggi). Anggaran dasar dalam organisasi ini juga dimaknai sebagai peraturan.
Dalam aspek negara, istilah peraturannya adalah undang-undang dasar. Sementara dalam sebuah perkumpulan adalah statuta.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 139 tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi, pasal 1 menyebutkan bahwa statuta merupakan peraturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi yang bersangkutan.
- Apa itu statuta fungsinya?
Dalam Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014 disebutkan:
Pasal 2
(1) Setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar
dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Statuta perguruan tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai kebutuhan dan pengembangan perguruan tinggi.
(3) Penyusunan statuta perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengacu pada pedoman penyusunan statuta sebagaimana terlampir
dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Statuta perguruan tinggi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Maka, dapat disimpulkan bahwa statuta berfungsi sebagai peraturan dasar pengelolaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Di samping itu, yang menyusun statuta perguruan tinggi adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Itu lah penjelasan apa itu statuta beserta fungsi dan siapa yang menyusunnya. DETIK