Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2 Juli lalu tak berlaku surut.
Dalam PP 75/2021 itu, Jokowi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PP tersebut mengubah ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2013.
Feri menyatakan Ari Kuncoro tetap tak bisa rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama bank plat merah meskipun Jokowi sudah merevisi PP tentang Statuta UI tersebut.
“Kalau Ari Kuncoro tetap jadi Rektor UI, maka statuta ini diberlakukan surut. Padahal, secara konstitusional, tidak boleh sebuah aturan diberlakukan surut, baik menguntungkan atau merugikan seseorang,” kata Feri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/7).
Feri menyebut Ari diangkat menjadi Rektor UI memakai PP 68/2013. Oleh karena itu, kata Feri, sejak awal Ari telah melanggar salah satu persyarataran menjadi Rektor UI.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menyebut janggal jika Ari tetap menjabat Rektor UI dan rangkap jabatan sebagai wakil komisaris bank BUMN berdasarkan PP 75/2021.
“Kalau kemudian diberlakukan statuta baru jadi janggal, karena Ari Kuncoro tidak dilantik dengan statuta baru dan pelanggaran tidak terjadi saat statuta baru dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro tetap rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu BUMN. Jokowi merevisi PP Statuta UI.
“Iya benar, kami Majelis Wali Amanat (MWA) juga baru terima salinannya, dan akan kami pelajari terus dirapatkan di MWA,” kata Ketua MWA UI Saleh Husin membenarkan salinan Statuta UI yang baru, Selasa (20/7).
Dalam peraturan yang baru, Jokowi mengubah aturan terkait larangan rangkap jabatan rektor. Pasal 39 menyebut rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.
Jabatan yang dilarang salah satunya meliputi direksi pada BUMN/daerah maupun swasta. Ketentuan ini berbeda dengan PP sebelumnya. Dalam aturan yang lama, larangan rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35.
Salah satu jabatan yang tidak boleh dipegang rektor dalam aturan tersebut adalah pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta. Aturan tidak merinci apakah yang dimaksud dengan jabatan termasuk direksi, komisaris, atau posisi lainnya.
Perubahan Statuta UI terjadi setelah publik mengkritik rangkap jabatan Ari sebagai wakil komisaris utama. Ari dinilai melanggar Statuta UI karena juga memiliki posisi lain. Ari dan pihak UI belum berkomentar terkait hal ini. CNNINDONESIA