Hukumonline.com – Sejumlah aktivis perempuan mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan petisi yang mendesak kelanjutan proses hukum dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota DPR Masinton Pasaribu terhadap asisten perempuannya.
“Kami menyampaikan petisi dari masyarakat yang menghendaki agar kasus Masinton diproses hukum,” kata perwakilan dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa.
Tak hanya kasus Masinton, kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga yang dilakukan oleh Anggota DPR Ivan Haz juga diminta untuk diproses hukum.
Bersama beberapa aktivis perempuan lainnya yakni LBH APIK, Jaringan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Jaker PKTP) dan lembaga penggalang petisi Change.org, Lita menyerahkan petisi 20 ribu tandatangan yang mendesak kasus kekerasan terhadap perempuan tetap dilanjutkan.
“Dukungan terus mengalir lewat petisi-petisi di laman Change.org yang mendesak agar terduga pelaku kekerasan terhadap perempuan harus diproses hukum, bahkan dipecat dan dipenjarakan,” tukasnya.
Ada dua petisi yang diserahkan para aktivis perempuan tersebut ke Bareskrim Polri yakni: 1. Petisi berjudul “Penjarakan dan Pecat Anggota DPR Ivan Haz yang Terlibat Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga” 2. Petisi berjudul “Teruskan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan dan Pelanggaran Kode Etik oleh Masinton Pasaribu”.
Tidak hanya ke Bareskrim Polri, sejumlah aktivis perempuan tersebut pada hari ini juga akan mendatangi Polda Metro Jaya dan Majelis Kehormatan DPR untuk menyerahkan petisi yang sama.
(Kongres Advokat Indonesia)