Hakim MK Saldi Isra: Indonesia Hiperregulasi - Kongres Advokat Indonesia

Hakim MK Saldi Isra: Indonesia Hiperregulasi

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan hyper regulation atau regulasi yang sangat banyak di Indonesia justru terjadi pada peraturan di bawah undang-undang (UU). Sebab faktanya, pembentuk undang-undang hanya menghasilkan sekitar belasan UU dalam kurun satu tahun.

“Mulai dari yang dibuat badan eksekutif, dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri sampai produk hukum yang dibuat di tingkat daerah,” ujar Saldi dikutip website resmi MK, Ahad (11/7).

Dia juga menyebut banyak Peraturan Menteri diterima sebagai peraturan perundang-undangan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Menurut Saldi, hyper regulation di Indonesia sebetulnya sangat sederhana untuk bisa diselesaikan. Karena sebenarnya Presiden mempunyai otoritas yang sangat kuat untuk mengelola peraturan.

Saldi menyontohkan negara Belanda yang sangat peduli dengan soal inkonstitusi peraturan hukum. Belanda memiliki sekitar 1.000 pekerja untuk menilai semua rancangan peraturan yang akan dikeluarkan untuk memudahkan Presiden mengambil tindakan bahwa peraturan di eksekutif harus dikeluarkan atau tidak. 

Saldi juga mengatakan hyper regulation banyak terjadi pada produk-produk hukum daerah. Pemerintah pusat sebenarnya mempunyai kewenangan melakukan fungsi pengawasan preventif yang diberikan oleh undang-undang.

Pemerintah memiliki otoritas untuk menilai semua rancangan peraturan di daerah, baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Kalau tidak sesuai produk hukum yang berlaku secara nasional, pemerintah bisa mengatakan produk hukum tersebut tidak bisa diteruskan. 

“Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pernah menyatakan bahwa pemerintah pusat harus mengoptimalkan kewenangan dalam pengawasan preventif itu,” kata Saldi. REPUBLIKA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Prof. Denny VS Hakim MK Berakhir Damai, Sekum KAI: Status Non-Aktif Prof Denny Sudah Dicabut
December 5, 2023
Mediator Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Sukses Damaikan Sembilan Hakim MK dengan Prof. Denny Indrayana
December 4, 2023
Presiden KAI: Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia Berhasil Dideklarasikan!
November 28, 2023
presiden kongres advokat indonesia deklarasi pemilu jurdil dengan pimpinan OA
Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil
November 27, 2023
Hakim MK Suhartoyo ke AdvoKAI : Advokat Harus Kuasai Hukum Acara
November 23, 2023